LPSK: Kolaborasi Polri Penuhi Hak Resitusi Korban Pidana

Intinya sih...
LPSK berharap perlindungan saksi dan korban terus diperkuat untuk pemenuhan hak restitusi.
Memperkuat peran Justice Collaborator dalam pengungkapan kasus tindak pidana lewat kolaborasi LPSK-Polri.
Kasus kekerasan seksual hingga korupsi bisa ditangani melalui kolaborasi yang diperkuat.
Jakarta, IDN Times - Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Suprayati mengapresiasi kolaborasi dan kerja sama yang telah dilakukan dengan Polri terhadap para saksi dan korban tindak pidana.
Sri menyebut, sepanjang 2024, Polri telah mengajukan permohonan perlindungan terhadap 1.209 orang saksi dan korban.
"Hal itu menunjukkan keterkaitan kinerja dan pentingya kolaborasi dan penguatan koordinasi dalam upaya perlindungan saksi dan korban," ujarnya, Minggu (29/6/2025).
1. LPSK berharap perlindungan saksi dan korban terus diperkuat
Sri berharap di HUT Bhayangkara ke-79, kerja sama antara Polri dan LPSK khususnya terkait perlindungan saksi dan korban dapat terus diperkuat.
“Hal itu menjadi penting sebagai upaya untuk menjamin pemenuhan hak restitusi bagi para korban tindak pidana,” ujar Sri.
2. Memperkuat peran Justice Collaborator
Sri meyakini jika kolaborasi itu dapat ditingkatkan maka pengungkapan bisa mempermudah pengungkapan kasus-kasus tindak pidana lewat peran Justice Collaborator (JC).
"Kolaborasi LPSK bersama Polri diharapkan memperkuat pemenuhan hak restitusi bagi korban tindak pidana, serta peran pengungkapan perkara," tuturnya.
3. Kasus kekerasan seksual hingga korupsi bisa ditangani
Ia menyebut, beberapa kolaborasi yang bisa diperkuat meliputi kasus-kasus Tindak Pidana kekerasan seksual, pencucian uang, perdagangan orang, narkoba, hingga korupsi.
"Sekali lagi selamat memasuki usia ke-79 untuk Polri," ucapnya.