Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komisi III DPR Usul Peran LPSK Diatur Dalam KUHAP Baru

WhatsApp Image 2025-06-17 at 10.49.14 (1).jpeg
Komisi III DPR RI gelar RDPU bersama LPSK dan Peradi membahas RUU KUHAP (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Komisi III DPR ingin memperkuat peran LPSK dalam KUHAP baru
  • LPSK siap bergabung ke dalam KUHAP yang baru sesuai dengan usulan Komisi III
  • Tahap akhir penyerapan aspirasi terkait RUU KUHAP, ditargetkan selesai Desember 2025

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengusulkan agar peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Ia berkeinginan untuk memperkuat peran LPSK.

"Kita ingin memperjuangkan ini LPSK, apakah namanya disebut nomenklaturnya LPSK, atau lembaganya masuk di dalam KUHAP yang baru, berperan," kata Habiburokhman saat rapat dengan LPSK membahas RUU KUHAP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

1. Komisi III ingin memperkuat LPSK

WhatsApp Image 2025-06-17 at 10.49.15.jpeg
Komisi III DPR RI gelar RDPU bersama LPSK dan Peradi membahas RUU KUHAP (IDN Times/Amir Faisol)

Menurutnya, LPSK dan Komisi III DPR perlu berkoodirnasi lebih lanjut untuk merumuskan pasal yang konkret guna menghadirkan eksistensi LPSK dalam KUHAP.

"Nanti kami minta satu orang perwakilan komisioner didampingi dengan tenaga ahli atau staf, berkoordinasi dengan tenaga ahli kami dan BK (Badan Keahlian) DPR," kata dia.

Adapun, penguatan LPSK dalam KUHAP menurut dia, sudah menjadi kesepakatan ketika Komisioner LPSK dipilih oleh Komisi III DPR. Dia mengatakan, keberadaan LPSK sangat strategis untuk ada dalam rangkaian acara pidana.

"Nanti menjelang pembahasan kita bisa komunikasi lagi," kata dia.

2. LPSK siap masuk ke dalam KUHAP

20250617_112040(0).jpg
Ketua LPSK Achmadi. (IDN Times/Amir Faisol)

Menanggapi usulan tersebut, Ketua LPSK Achmadi mengatakan, lembaganya siap bergabung di dalam KUHAP yang baru. Adapun saat ini Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) masih dalam tahap penyusunan.

"Norma yang Bapak sampaikan sangat perlu diatur dengan KUHAP," kata Achmadi saat merespons usulan Habiburokhman.

3. Penyerapan aspirasi sudah masuk tahap akhir

20250617_114800.jpg
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Muhammad Nasir Djamil. (IDN Times)

Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil menyampaikan, pekan ini adalah tahap akhir penyerapan aspirasi terkait RUU KUHAP. Ia mengatakan, pada pembukaan masa sidang bedikutnya Komisi III DPR mulai tancap gas untuk membahas RUU KUHAP.

Nasir mengatakan, RUU KUHAP ini ditargetkan bisa rampung pada Desember 2025. Hal ini menyusul mulai berlakunya KUHP baru pada Januari 2026.

"Sepertinya tahap akhir, sepertinya. Karena kita mau membahasnya di tahun ini, dan kita harapkan bisa selesai di Desember 2025. Harapannya begitu," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us