LPSK Jangkau 5 Korban Kekerasan Seksual Dokter Kandungan di Garut

- LPSK proaktif memberikan perlindungan dan dukungan kepada lima korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh dokter kandungan di Garut, Jawa Barat.
- Tim LPSK melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, dua korban telah mendapat pendampingan dan perkara masuk tahap penyidikan.
- LPSK memberikan formulir permohonan perlindungan kepada korban, menjelaskan hak-hak mereka, dan menekankan urgensi negara hadir bagi korban yang dalam kondisi mengandung.
Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) proaktif menjangkau korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan dokter kandungan berinisial MSF (33) di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK M. Ramdan mengatakan, kegiatan proaktif tersebut merupakan bagian dari mandat LPSK untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan dukungan menyeluruh pada setiap tahapan proses hukum.
"Kami ingin memastikan bahwa tidak ada korban yang dibiarkan berjuang sendiri," kata dia dilansir ANTARA, Sabtu (3/5/2025).
1. Ada 5 orang korban kekerasan seksual dokter kandungan di Garut

Sebagai bagian upaya pemetaan awal, tim LPSK melakukan koordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut, UPTD PPA Kabupaten Garut, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta penasihat hukum salah satu korban.
Dari hasil penelaahan, kata Ramdan, terdata ada lima orang korban yang mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan dokter kandungan tersebut.
"Dua korban saat ini telah mendapat pendampingan dari UPTD PPA Kabupaten Garut. Para korban juga telah menyerahkan sejumlah dokumen berupa kronologi dan bukti kepada penyidik; dan perkara kini masuk tahap penyidikan," jelasnya.
2. LPSK berikan formulir permohonan perlindungan kepada korban

LPSK telah memberikan formulir permohonan perlindungan kepada korban melalui penasihat hukumnya.
LPSK juga sudah menjelaskan kepada korban terkait hak mereka atas keamanan, termasuk bantuan medis, psikologis, dan pendampingan selama proses hukum.
"Saat ini LPSK sudah menerima satu permohonan dari korban dan masuk tahap penelaahan," kata Ramdan.
Dia juga menggarisbawahi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban telah mengatur bahwa korban berhak atas bantuan medis dan rehabilitasi psikologis agar korban dapat pulih secara fisik, mental, dan sosial.
"LPSK menekankan urgensi negara hadir bagi korban, terutama mengingat korban dalam kondisi mengandung," ujarnya.
3. Dokter cabul di Garut lecehkan pasien di kliniknya

Sebelumnya, aparat Polres Garut telah menangkap MSF (33) terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasiennya. Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan sedang ditahan untuk menjalani proses hukum.
MSF melakukan melecehkan pasiennya ketika pemeriksaan ultrasonografi (USG) di klinik tempatnya berpraktik. Kasus ini ramai setelah rekaman kamera pemantau (CCTV) saat perbuatan bejat itu terjadi viral di media sosial.
Akibat perbuatannya, tersangka MSF dijerat Pasal 6 huruf b dan c dan/atau Pasal 15 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta.