Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjangkau 20 korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk memastikan para korban mendapatkan perlindungan serta keberanian dalam menempuh proses hukum.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menegaskan kehadiran lembaganya bertujuan memperkuat posisi korban dan saksi agar tidak ragu mengungkap fakta. Ia menekankan, perlindungan menyeluruh menjadi kunci dalam kasus kekerasan seksual, terutama yang melibatkan ruang digital.
"LPSK siap memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban dalam kasus kekerasan seksual berbasis digital. Kami memastikan bahwa korban dapat merasa aman, termasuk dalam menghadapi potensi tekanan, ancaman, atau kekhawatiran atas terbukanya identitas," kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/4/2026).
