Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komnas Perempuan Desak Pelaku Pelecehan di FH UI Dibawa ke Ranah Hukum

Komnas Perempuan Desak Pelaku Pelecehan di FH UI Dibawa ke Ranah Hukum
cuplikan Video Profil Fakultas Hukum Universitas Indonesia (youtube.com/Fakultas Hukum UI)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Komnas Perempuan menyesalkan dugaan pelecehan seksual oleh 16 mahasiswa FH UI dan menegaskan tindakan tersebut termasuk Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik yang diatur dalam UU TPKS.
  • Lembaga itu mendesak agar kasus tidak hanya diselesaikan lewat mekanisme etik kampus, melainkan dibawa ke ranah hukum untuk mencegah impunitas dan memastikan keadilan bagi korban.
  • Komnas Perempuan merekomendasikan UI memperkuat peran Satgas PPKPT agar penanganan kasus berlangsung transparan, akuntabel, serta menjamin pemulihan dan perlindungan bagi para korban.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyesalkan dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswa hingga dosen perempuan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang diduga dilakukan 16 mahasiswa. Mereka pun mendesak para pelaku dibawa ke ranah hukum.

Komnas Perempuan menegaskan tindakan para pelaku masuk dalam kategori Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) atau Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Bentuk kekerasan ini secara eksplisit diakui dan dilarang dalam Undang-Undang Nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), baik melalui Pasal 5 yang mengatur pelecehan seksual nonfisik maupun Pasal 14 yang mengatur kekerasan seksual melalui sarana elektronik.

“Kami menghargai keberanian korban yang telah bersuara dan melaporkan kasus ini kepada satgas. Kami mendesak agar kasus ini ditangani sesuai hukum yang berlaku secara penuh, bukan direduksi menjadi sekadar pelanggaran etik,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Devi Rahayu, dalan keterangan tertulis, Rabu (15/5/2026).

1. Kode etik kampus bukan pengganti proses hukum

Komnas Perempuan Desak Pelaku Pelecehan di FH UI Dibawa Ranah Hukum
Threads.com/sampahfhui

Komnas Perempuan mengingatkan, mekanisme kode etik yang ada di kampus bukan pengganti proses hukum. Keduanya dapat berjalan secara paralel.

"Penanganan yang semata-mata mengandalkan jalur internal dapat menimbulkan risiko melanggengkan impunitas dan berpeluang ditiru dan mengirim pesan bahwa kekerasan seksual di kampus cukup diselesaikan secara internal," kata dia.

2. Satgas harus tindaklanjuti laporan

Komnas Perempuan Desak Pelaku Pelecehan di FH UI Dibawa Ranah Hukum
Kuasa hukum korban kasus pelecehan seksual Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Timotius Rajagukguk, di konferensi pers Aliansi BEM se-UI, Pusgiwa UI, Selasa (14/4/2026). (IDN Times/Yovita Arnelia)

Penanganan kasus ini dapat mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Aturan tersebut mewajibkan satuan tugas untuk menindaklanjuti laporan secara komprehensif dan tidak menutup kemungkinan proses hukum.

"Oleh karena itu, penguatan peran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) di Universitas Indonesia juga perlu mendapatkan dukungan penuh oleh pimpinan perguruan tinggi," kata dia.

3. UI pastikan kasus harus adil

Komnas Perempuan Desak Pelaku Pelecehan di FH UI Dibawa Ranah Hukum
Kuasa hukum korban kasus pelecehan seksual Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Timotius Rajagukguk, di konferensi pers Aliansi BEM se-UI, Pusgiwa UI, Selasa (14/4/2026). (IDN Times/Yovita Arnelia)

Komnas Perempuan merekomendasikan agar Universitas Indonesia mengambil langkah nyata dan menyeluruh untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan dengan transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi korban.

"Dukungan terhadap satgas PPKPT penting agar proses internal tidak berhenti pada disiplin etik semata, melainkan mampu mengurai akar persoalan dan memastikan pemulihan bagi korban," kata dia.

Diberitakan, sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal di dalam sebuah grup chat.

Kasus ini baru terungkap ke publik setelah para korban berani bersuara. Tangkapan layar dari grup chat tersebut membuktikan adanya narasi-narasi pelecehan seksual yang merendahkan martabat para korban.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More