LPSK Resmi Beri Perlindungan 15 Saksi dan Korban Kasus Afif Maulana

Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya memutuskan untuk menerima 15 permohonan perlindungan dalam kasus tewasnya Afif Maulana. Mereka terdiri dari 13 saksi korban dan dua orang keluarga korban.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) memutuskan memberikan program perlindungan terhadap 15 terlindung dengan mendapat program Pemenuhan Hak Prosedural (PHP), Hak Atas Informasi, dan Rehabilitasi Psikologis.
Layanan Pemenuhan Hak Prosedural (PHP) diberikan dalam rangka pendampingan terhadap para saksi dan korban untuk memberikan keterangan dalam pemeriksaan di setiap proses hukum peradilan pidana baik sejak tahap penyidikan hingga persidangan.
“Terdapat 13 terlindung LPSK mendapat program PHP. Posisi mereka masih remaja dengan rentang usia 14-18 tahun akan didampingi saat menjadi saksi di kepolisian, kejaksaan hingga saat di persidangan,” kata Susilaningtias, Senin (29/7/2024).