Geledah Rumah-Kantor Bupati Lombok Barat, KPK Sita Catatan Keuangan

- KPK menggeledah rumah dinas, kantor Bupati Lombok Barat, dan kantor PUPR terkait kasus korupsi yang menjerat Bupati Lalu Ahmad Zaini.
- Dalam penggeledahan, penyidik menyita dokumen proyek PUPR, catatan keuangan dari pihak swasta kepada tersangka Sudirman, serta satu mobil Toyota Alphard.
- Lalu Ahmad Zaini ditetapkan sebagai tersangka suap, gratifikasi, dan konflik kepentingan bersama dua direktur perusahaan setelah terjaring operasi tangkap tangan.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Penggeledahan itu berlangsung pada Kamis (23/7/2026).
“Hari ini ada beberapa lokasi yang dilakukan penggeledahan, di antaranya di kantor Bupati, rumah dinas Bupati, dan juga kantor PUPR,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).
Adapun dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Budi menjelaskan, dokumen tersebut berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan yang tidak hanya menjerat Lalu Ahmad, tetapi juga PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Lombok Barat Sudirman (SUD) sebagai tersangka.
“Terkait dengan temuan hari ini, selain beberapa dokumen yang berkaitan dengan proses dan mekanisme pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR, penyidik juga menemukan sejumlah catatan keuangan dari para pihak swasta kepada SUD,” ujar Budi.
“Nah tentunya dokumen-dokumen yang diamankan dalam rangka kegiatan penggeledahan ini nantinya akan ditelaah, akan dianalisis untuk memperkuat alat bukti yang sudah didapatkan oleh penyidik dalam proses peristiwa tertangkap tangan ataupun dalam proses penggeledahan yang kemudian dilakukan," lanjutnya.
Selain itu, KPK juga menyita mobil Toyota Alphard yang diduga diterima Lalu Ahmad Zaini dari Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument, Alvonsus Gani.
Diketahui, Lalu Ahmad Zaini ditetapkan sebagai tersangka tiga kasus korupsi sekaligus yakni suap, gratifikasi, dan konflik kepentingan.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pihak lainnya yakni Sudirman selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat dan Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument. Penetapan tersangka ini dilakukan usai mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman disangka telah melanggar Pasal 12 huruf i serta Pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 12B UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Alvonsus disangka telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.















