Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya resmi memberikan perlindungan bagi pegawai honorer di Kementerian Koperasi dan UKM yang diperkosa beramai-ramai pada 2019 lalu. Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan status terlindung resmi diberikan pada Senin, (28/11/2022).
"Kami sudah putuskan yang bersangkutan sebagai terlindung LPSK pada Senin kemarin," ungkap Edwin kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Selasa, (29/11/2022).
Ia menjelaskan sebagai terlindung, maka korban yang berinisial NDN berhak diberi Program Pemenuhan Hak Prosedural. Hal itu, kata Edwin, mulai dari pendampingan proses hukum, rehabilitasi psikologis dan fasilitasi penghitungan restitusi.
"Perlindungan ini akan berlaku selama enam bulan dan akan kami terus evaluasi," tutur dia lagi.
Sementara, di tempat terpisah, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, resmi menjatuhkan sanksi disiplin pemecatan kepada dua PNS yang menjadi pelaku pemerkosaan. Dua pelaku diketahui berinisial ZPA dan WA.
"Setelah melalui suatu proses koordinasi dengan BKN (Badan Kepegawaian Negara), Kemen PPPA, KASN, dan juga hasil penelusuran Tim Independen, kami putuskan memberikan sanksi disiplin berupa pemecatan kepada pelaku kekerasan seksual kepada dua PNS atas nama ZPA dan WA," ujar Teten dalam jumpa pers di kantornya pada Senin, (28/11/2022).
Sedangkan, untuk pelaku PNS berinisial EW tak ikut dipecat, namun dikenakan sanksi penurunan jabatan. Terduga lain yakni pelaku berinisial MM diberikan sanksi pemutusan kontrak kerja.
Mengapa Kemenkop UKM baru mengambil sikap tegas terhadap para pelaku setelah kasusnya viral di ruang publik?