Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua LPSK, Brigjen Purn Achmadi memberikan keterangan pers kasus Vina dan Eki di Kantor LPSK, Senin (22/7/2024). (IDN Time/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan terhadap lima orang dari keluarga korban dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

"LPSK menerima permohonan lima orang dari keluarga Vina, yakni WO, MR, SA, SK, dan SL dengan mendapat program bantuan rehabilitasi psikologis," ujar Ketua LPSK, Achmadi di gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (22/7/2024).

1. Saksi dapatkan ancaman

ilustrasi LPSK (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Achmadi mengatakan, lima orang tersebut akan mendapat program bantuan rehabilitasi psikologis.

Dalam program bantuan ini, LPSK kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa 

"LPSK telah melakukan penelaahan dari keterangan saksi atau korban serta tingkat ancaman yang membahayakan saksi atau korban ," ujarnya. 

2. LPSK tolak perlindungan tujuh saksi

Editorial Team

Tonton lebih seru di