Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Terpidana Pembunuhan Vina Laporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri

Terpidana Pembunuhan Vina Laporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri
Keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Polri. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Keluarga terpidana kasus Vina dan Eki Cirebon melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri atas dugaan memberikan keterangan palsu.
  • Laporan dilayangkan oleh pengacara enam terpidana dan telah terdaftar dengan nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri.
  • Juru bicara Peradi menegaskan bahwa pihak yang dilaporkan adalah sebagai warga sipil, bukan sebagai polisi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri. Iptu Rudiana merupakan ayah kandung dari korban Eky.

Laporan itu dilayangkan pengacara enam terpidana, Jutek Bongso dan telah terdaftar dengan nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri.

“Dugaannya memberikan keterangan tidak benar, palsu dan juga penganiayaan kemudian memberikan surat palsu dan lainnya jadi kira-kita itulah,” kata Jutek di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (17/7/2024).

  1. 1. Terdakwa Hadi Saputra yang membuat laporan

    Ayah Eky, Iptu Rudiana. (Dokumentasi Istimewa)
    Ayah Eky, Iptu Rudiana. (Dokumentasi Istimewa)

    Jutek menjelaskan, laporan ini dibuat oleh satu terpidana yakni Hadi Saputra. Namun pihaknya tidak menutup kemungkinan terpidana lain turut melaporkan terkait dugaan penganiayaan.

    "Dari enam terpidana yang lain, hari ini hanya terpidana Hadi yang melaporkan, kepada Rudiana atas perbuatan yang kami Laporkan. Peristiwanya nanti mungkin penyidik yang akan sampaikan," tutur dia.

  2. 2. Iptu Rudiana diduga buat dan proses laporan

    Keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Polri. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
    Keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Polri. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

    Sementara itu, juru bicara Peradi, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pihak yang ia laporkan adalah sebagai warga sipil.

    “Kenapa laporannya terhadap Rudiana? Karena yang dilaporkan pak Rudiana sebagai sipil yang memberikan laporan, ya kan sebagai warga sipil dia memberikan laporan,” ujarnya.

    “Kemudian ditangani oleh Iptu Rudiana sebagai polisi, nah itu peristiwanya,” imbuh dia.

  3. 3. Saksi hingga Ketua RT Pasren dilaporkan atas dugaan keterangan palsu

    Saka Tatal salah terpidana kasus Vina dan Rizky Cirebon (youtube.com/tvonenews)
    Saka Tatal salah terpidana kasus Vina dan Rizky Cirebon (youtube.com/tvonenews)

    Beberapa waktu lalu, keluarga enam terpidana kasus Vina melaporkan sejumlah pihak ke Bareskrim Polri atas dugaan keterangan palsu.

    Para pihak yang dilaporkan, yakni Ketua RT yang sempat menjadi saksi di kasus Vina, Pasren dan saksi Aep dan Dede. Mereka diduga telah memberikan keterangan yang tidak benar saat diperiksa polisi.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More