Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan ibu Prada Lucky Namo, prajurit TNI yang meninggal dunia diduga karena dianiaya seniornya.
Penjangkauan ini dilakukan pada 13-16 Agustus 2025, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, bersama tim Biro Penelaahan dan Permohonan (BPP). Selama di NTT, tim menyisir Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ende, hingga Kota Kupang untuk mengumpulkan informasi dari keluarga, saksi, serta pihak aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut.
“Kami hadir di Kupang untuk memastikan hak-hak saksi dan keluarga korban terpenuhi. Tugas kami adalah mendengar langsung dari mereka serta memverifikasi perkembangan proses hukum,” ujar Susilaningtias dalam keterangannya, Rabu (20/8/2025).