Ayah Prada Lucky Minta Maaf ke Prabowo, Serahkan Kasus ke Proses Hukum

- Serma Christian meminta maaf kepada Prabowo dan institusi TNI karena ucapan terguncang saat mengetahui putranya meninggal.
- Sebanyak 20 tersangka, termasuk komandan peleton, ditahan terkait dugaan penganiayaan terhadap Prada Lucky di NTT.
- Ada lima pasal yang dapat dikenakan bagi 20 tersangka, termasuk Pasal 170 KUHP mengenai tindak kekerasan.
Jakarta, IDN Times - Ayah Prada Lucky, Sersan Mayor (Serma) Christian Namo, meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto lantaran menyebut nama Ketua Umum Partai Gerindra itu saat tahu putra sulungnya tersebut tewas. Menurutnya, nama Prabowo terucap lantaran ia terkejut ketika diberi tahu Lucky Namo telah tiada.
Ketika itu, Serma Christian mengatakan, tidak hanya Prabowo yang harus tahu bahwa putranya tewas akibat dianiaya. Tetapi, seluruh dunia juga perlu tahu.
"Pada kesempatan ini, saya juga menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto karena (saya) mengucapkan nama Bapak di saat hati saya terguncang," ujar Christian di Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan suara bergetar, Kamis (14/8/2025).
Ia ketika itu sangat emosi saat mengetahui Prada Lucky meninggal dunia. Apalagi di sekujur tubuhnya terdapat luka lebam. Padahal, Prada Lucky baru dua bulan menjadi prajurit Tamtama. Lucky bersedia menjadi prajurit TNI lantaran didorong oleh sang ayah.
Serma Christian sempat berteriak agar Indonesia sebaiknya dibubarkan saja bila keadilan tak bisa diberikan bagi mendiang putranya. "Dengar baik-baik! Merah Putih bubarkan saja, saya tanggung jawab, Merah Putih bubarkan saja! Negara Indonesia bubarkan saja kalau keadilan memang tidak akan terjadi dan nyawa saya taruhan," teriak Christian pada 6 Agustus 2025 lalu.
Pernyataan Christian itu kemudian viral di media sosial. Bahkan, tak sedikit publik yang melontarkan komentar prajurit TNI yang memiliki keluarga militer saja tak luput dari tindakan penganiayaan oleh sesama militer.
1. Serma Christian juga minta maaf kepada instansi TNI

Selain kepada Prabowo, Serma Christian turut meminta maaf kepada institusi TNI. Dia mengaku tidak berniat untuk merendahkan dan mencemarkan nama baik TNI.
Ucapan tersebut terlontar karena ia terguncang mengetahui putranya meninggal. Alhasil, ucapan itu viral dan dinilai menimbulkan kegaduhan.
"Justru, saya berharap kita semua bersatu untuk menjaga keutuhan NKRI," katanya.
Sedangkan, terkait dengan kematian Prada Lucky, ia memilih untuk mengikhlaskan dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum. "Agar tiap-tiap (individu) yang terlibat diproses secara adil dan tegas sesuai ketentuan yang berlaku," tutur dia.
2. Sebanyak 20 tersangka sudah ditahan termasuk komandan peleton

Sementara, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan, kini sudah ada 20 tersangka terkait dugaan penganiayaan terhadap Prada Lucky. Salah satu tersangka bahkan berpangkat Letnan Dua. Sehari-hari ia merupakan komandan pleton tempat Prada Lucky bertugas di Batalion Pembangunan 843 Wakanga Mere, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Seperti yang ditanyakan tadi, ada satu (komandan regu) yang ikut ditahan. Karena setiap unit itu kan tentu ada (komandan) di dalam struktur TNI. Ada komandan regu, komandan pleton. Setiap prajurit punya atasan. Jadi, kalau ditanyakan apakah ada levelling itu, tentu harus ada yang bertanggung jawab terhadap kejadian di unitnya," kata Wahyu pada 11 Agustus 2025 di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat.
"Pangkatnya Letda," imbuhnya saat dikonfirmasi IDN Times.
Jenderal bintang satu itu mengatakan, 20 prajurit TNI AD itu kini ditahan di Subdenmpom 91 di Kota Ende, NTT. Pemeriksaan terhadap 20 tersangka itu akan terus dilanjutkan polisi militer untuk mengetahui masing-masing perannya yang menyebabkan kematian Prada Lucky.
"Sehingga, nanti bisa diterapkan pasal untuk orang per orang. Jadi, tentu tidak akan sama pasal yang akan diterapkan, di mana ancaman hukumannya juga mengikuti pasal yang diterapkan tersebut tidak akan sama antara orang per orang," katanya.
3. Ada lima pasal yang dapat dikenakan bagi 20 tersangka

Lebih lanjut, Wahyu mengatakan, setidaknya ada lima pasal yang digunakan penyidik untuk menjerat 20 tersangka. Pertama, Pasal 170 KUHP mengenai individu yang secara terang-terangan menggunakan tindak kekerasan. Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun dan 6 bulan penjara.
Kedua, Pasal 351 KUHP mengenai tindak penganiayaan. Ketiga, Pasal 354 KUHP yang berisi siapapun yang sengaja melukai berat orang lain diancam karena melakukan penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian.
Keempat, Pasal 131 KUHP berisi seorang prajurit yang ketika berdinas dengan sengaja memukul rekan atau bawahannya. Kelima, Pasal 132 KUHP berisi militer senior atau atasan yang memberikan kesempatan kepada personel militer lainnya untuk melakukan tindak kekerasan pada personel militer lainnya.
"Tentu kelima pasal ini diterapkan kepada siapa tergantung kepada hasil pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka," tutur dia.