Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong partisipasi lembaga-lembaga seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Keuangan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengawasi mekanisme penghimpunan dan pemberian Dana Bantuan Korban (DBK). Hal ini adalah upaya implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2025, tentang Dana Bantuan Korban.
“Kita tidak akan menerima dana yang bersumber dari hasil korupsi atau pelanggaran HAM. Mungkin itu akan membatasi jumlah sumbangan, tapi tidak apa-apa. Justru agar dana ini tidak menjadi sarana pencucian uang dan tetap terjaga integritasnya,” kata Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, Selasa (28/10/2025).
