Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

LPSK dan Menkeu Pastikan Dana Bantuan Korban Tak Disalahgunakan

ilustrasi LPSK (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
ilustrasi LPSK (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Intinya sih...
  • LPSK berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk pastikan penghimpunan dan pemberian Dana Bantuan Korban (DAK) berjalan transparan, akuntabel, dan bersih.
  • Perlu diketahui, PP Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban adalah regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan penghimpunan dan pemberian Dana Bantuan Korban (DAK) berjalan transparan, akuntabel, dan bersih.

Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, mengatakan, pertemuan dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa jadi upaya menyamakan pespektif soal tata kelola DKA hingga memastikan penghimpunan pendanaan dan mekanisme pengawasan bersama lembaga seperti BPKP, BKP, serta Bappenas.

“Pertemuan dengan Menteri Keuangan dimandatkan PP DBK, tujuannya untuk pelaksanaan PP tersebut berkaitan dengan penghimpunan dan pemberian sehingga diharapkan pertemuan dengan Menteri Keuangan untuk memastikan pengelolaan dana himpunan sesuai mekanisme keuangan, ada terobosan khusus pelaksanaan PP tersebut. Khususnya untuk korban tindak pidana kekerasan seksual sehingga kehadiran negara melalui PP DBK bisa diwujudkan dengan filosofi PP Dana Bantuan Korban itu sendiri, yaitu percepatan pemulihan,” kata Sri Nurherwati, dikutip Selasa (28/10/2025).

1. Tantangan implementasi PP DAK

LPSK mendampingi Ibu Prada Lucky saat menuju panggil penyidik Denpom IX/I Kupang. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)
LPSK mendampingi Ibu Prada Lucky saat menuju panggil penyidik Denpom IX/I Kupang. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

PP Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban adalah regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Aturan ini menjamin hak atas pemulihan bagi korban melalui mekanisme pendanaan.

Lewat PP ini, negara dapat menghimpun dan menyalurkan dana bagi korban kekerasan seksual yang membutuhkan bantuan pemulihan fisik, psikologis, sosial, maupun ekonomi.

Dalam pertemuan sebelumnya, sudah dibahas tantangan implementasi PP DAK. Antara lain ketentuan mekanisme hibah yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tidak bisa diimplementasikan seluruhnya dalam penghimpunan dana bantuan korban.

Kemudian, belum adanya mekanisme yang dapat diterapkan untuk penghimpunan sumber pendanaan dari individu dan masyarakat serta belum adanya mekanisme teknis terkait sumber pendanaann yang berasal dari APBN.

2. Upaya wujudkan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM)

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherwati. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherwati. (IDN Times/Muhammad Nasir)

LPSK menjelaskan, DKA bukan hanya urusan teknis anggaran, tetapi juga upaya mewujudkan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM). Hak atas pemulihan bagi korban kekerasan seksual dijamin dalam UU TPKS serta berakar pada Pasal 28G Ayat 1 UUD 1945 yang menegaskan hak setiap orang atas perlindungan diri, kehormatan, dan martabatnya.

"Pemulihan korban dipandang sebagai tanggung jawab konstitusional negara untuk mengembalikan harkat dan martabat yang dirampas oleh tindak pidana," kata Sri.

Menurut Sri, dari perspektif HAM, restitusi dan dana bantuan merupakan bentuk pengakuan negara atas penderitaan korban. Dia mengatakan, negara tidak boleh memandang pemulihan korban sebagai belas kasihan, tetapi sebagai bagian dari keadilan substantif yang wajib dipenuhi.

3. Pengembangan model victim trust fund

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyanti, Jumat (24/10/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyanti, Jumat (24/10/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Sri mengatakan, LPSK mempertimbangkan pengembangan model victim trust fund seperti di beberapa negara. Model ini memungkinkan negara menghimpun dana dari berbagai sumber yang sah untuk membantu korban mengakses pemulihan, tanpa menghapus tanggung jawab pelaku atas restitusi.

“Idealnya, dana ini seperti victim trust fund yang tujuannya membantu korban mengakses pemulihan. Namun, tanggung jawab pelaku tetap ada. Salah satu ide yang pernah muncul adalah 'dana talangan,' yakni negara terlebih dahulu membayar restitusi, lalu itu dianggap sebagai utang pelaku kepada negara. Jadi, pelaku tetap punya kewajiban membayar kembali,” ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

Perhiasan hingga Kondominium Sandra Dewi dan Harvey Bakal Dilelang

28 Okt 2025, 18:50 WIBNews