Sempat Menjadi Polemik, KPK Tetap Lantik 14 Pejabat Struktural

Belasan pejabat itu dirotasi tanpa ada dasar aturan

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi merotasi 14 pejabat struktural pada Jumat (24/8). Ke-14 pejabat tersebut terbagi atas 5 pejabat setingkat eselon II dan 9 pejabat setingkat eselon III.

Pelantikan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dan dipimpin oleh Ketua KPK Agus Rahardjo.

"Saya dengan ini secara resmi melantik saudara-saudara dalam jabatan yang baru di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. Saya percaya bahwa saudara-saudari sekalian akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan," kata Agus.

Proses rotasi ini sempat menuai protes dari serikat pekerja atau Wadah Pegawai KPK, karena dilakukan tanpa ada dasar aturan yang jelas. Hal itu pun diakui oleh Agus sendiri. Lalu, mengapa proses rotasi tetap dilakukan tanpa dibuat aturannya lebih dulu? 

Sebab, tanpa ada aturan yang menjadi dasar rotasi seorang individu dari satu posisi ke tempat lain bisa berdampak kepada upaya pemberantasan korupsi tidak akan berjalan optimal. 

1. Pimpinan KPK mengakui rotasi dilakukan tanpa ada dasar aturan

Sempat Menjadi Polemik, KPK Tetap Lantik 14 Pejabat Struktural(Ketua KPK, Agus Rahadjo) ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

Saat pertama kali kabar rotasi 15 pejabat KPK tersebut mencuat, muncul tanda tanya besar, baik dari masyarakat mau pun dari internal KPK sendiri. Sebab, rotasi dinilai tidak memiliki dasar aturan yang jelas sehingga menjadi tidak transparan.

Sebagai respons atas pertanyaan besar tersebut, pimpinan KPK akhirnya mengeluarkan Keputusan Pimpinan terkait hal rotasi.

"Habis ini, kami segera selesaikan aturannya karena aturannya memang belum tersedia, kami menunggunya sudah lama," ujar Agus kepada media. 

Dalam pandangan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo, aturan yang dibuat oleh pimpinan KPK itu terburu-buru. Kalau pun ada aturan yang dibuat, itu pun hanya sebatas "surat keputusan pimpinan" dan bukan "peraturan komisi". 

"Padahal, segala sesuatu di KPK itu diatur oleh peraturan komisi, bukan keputusan pimpinan KPK," kata Adnan ketika dihubungi IDN Times pada Kamis (23/8). 

Ia menjelaskan peraturan komisi baru bisa dikeluarkan dengan mengajak elemen lain, salah satunya biro SDM. 

"Sekarang, yang menjadi tanda tanya, dalam proses rotasi itu, kenapa biro SDM justru gak dilibatkan?," tuturnya lagi. 

 

Baca Juga: Wadah Pegawai Protes Proses Mutasi dan Rotasi di KPK

2. Daftar nama para pejabat yang dirotasi

Sempat Menjadi Polemik, KPK Tetap Lantik 14 Pejabat Struktural(Para pegawai KPK yang baru dilantik usai dirotasi) IDN Times/Lucia Vania

Kalian penasaran siapa-siapa saja pejabat eselon II dan III yang dirotasi? Berikut ini nama-nama pejabat KPK yang mengalami rotasi: 

Sementara, nama Direktur Penyidikan Aris Budiman yang jelas-jelas memiliki catatan pelanggaran kode etik karena telah membangkang perintah pimpinan dengan hadir di rapat pansus hak angket, tetap aman di posisinya. 

Pejabat setingkat eselon II
- Direktur Gratifikasi Giri Suprapdiono dilantik menjadi Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat.

- Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Cahya Hardianto Harefa dilantik menjadi Direktur Pengaduan Masyarakat.

- Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Sujanarko dilantik menjadi Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi.

- Kepala Biro Umum Syarief Hidayat dilantik menjadi Direktur Gratifikasi.

- Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Dian Novianti dilantik menjadi Koordinator Pusat Edukasi Anti Korupsi.

Pejabat setingkat eselon III
- Kepala Bagian Kearsipan dan Administrasi Perkantoran Biro Umum Hotman Tambunan dilantik menjadi Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal pada Pusat Edukasi Antikorupsi.


- Kepala Bagian Pendidikan dan Pelatihan Rosana Fransiska dilantik menjadi Kepala Bagiam Verifikasi, Akuntansi dan Pengaturan Keuangan.


-  Kepala Bagian Verifikasi, Akuntansi dan Pengaturan Keuangan Isnaini dilantik menjadi Kepala Bagian Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik Biro Humas.


- Kepala Bagian Pengelolaan Gedung Sri Sembodo Adi dilantik menjadi Kepala Bagian Kearsipan dan Administrasi Perkantoran Biro Umum.


- Kepala Bagian Perencanaan Strategis Organisasi dan Tata Laksana Biro Perencanaan Keuangan Nanang Priyono dilantik menjadi Kepala Bagian Pelayanan Kepegawaian biro SDM.


- Kepala Bagian Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik Yuyuk Andriati Iskak dilantik menjadi Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas.


- Kepala Bagian Pelayanan Kepegawaian Muhammad Ferdiansyah dilantik menjadi Kepala Bagian Perencanaan Strategis Organisasi dan Tata Laksana Biro Perencanaan Keuangan.


- Kepala Bagian Ortala Yohathan Tangdilintin dilantik menjadi Kepala Bagian Pengelolaan Gedung.


- Kepala Sekretariat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat Sugihartono dilantik menjadi Kepala Sekrerariat Kedeputian Informasi dan Data.
 

3. Posisi Kepala Biro SDM KPK tetap dibiarkan kosong

Sempat Menjadi Polemik, KPK Tetap Lantik 14 Pejabat StrukturalAksi demo di depan Gedung KPK (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Akibat rotasi itu, ada beberapa posisi di KPK yang kemudian menjadi kosong. Salah satunya, adalah Kepala Biro SDM. 

Adnan mengatakan posisi Kepala Biro SDM adalah posisi yang strategis. Sebab, ia merupakan kunci bagi masuknya SDM ke institusi pemberantasan korupsi. 

"Dia lah yang akan menyaring SDM yang masuk ke KPK sejak awal proses rekrutmen," kata dia. 

Adnan menduga posisi itu akan diisi melalui proses rekrutmen secara terpisah. Ia berharap jangan sampai posisi itu kembali diisi oleh orang-orang dengan latar belakang kepolisian. Dalam pandangannya, orang-orang kepolisian sudah cukup mendominasi sehingga dikhawatirkan bisa menganggu independensi lembaga. 

Sementara, juru bicara KPK, Febri Dianyah, tidak menampik posisi Kepala Biro SDM akan diisi melalui mekanisme rekrutmen. 

"Ada proses seleksi Indonesia Memanggil yang pernah dilakukan KPK. Pesertanya bisa eksternal, baik umum atau instansi lain dan juga internal," kata Febri melalui pesan pendek ke IDN Times malam ini. 

 

Baca Juga: Minta Urusan Internal Tak Dicampuri, KPK Anti Terhadap Kritik?

Topik:

Berita Terkini Lainnya