Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)
Dalam kesempatan yang juga dihadiri Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto tersebut, Luhut juga membahas mengenai harga obat.
Luhut mengatakan akan menindak siapapun yang berani mencari keuntungan dengan cara menaikkan harga obat-obatan yang dibutuhkan untuk perawatan pasien COVID-19.
“Saya minta tadi pada Kabareskrim Pak Komisaris Jenderal Agus, jangan ragu-ragu kita dalam keadaan darurat seperti ini. Juga tadi dari kejaksaan, kita harus tindak tegas orang-orang yang bermain-main dengan angka-angka ini,” kata Luhut.
“Saya nggak ada urusan siapa dia, nggak ada urusan beking-beking, pokoknya sampai ke akar-akarnya kita cabut saja ini nanti Mas Agus. Kita betul-betul nggak boleh main-main. Jadi kita back up kementerian kesehatan karena ini menyangkut masalah kemanusiaan,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan RI telah menandatangani keputusan Kementerian Kesehatan RI No HK.1.7/Menkes/4826 tahun 2021, tentang harga eceran tertinggi obat dalam masa pandemik COVID-19. Aturan ini akan berlaku di seluruh Indonesia.
“Harga eceran tertinggi atau HET ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik dan faskes yang berlaku di seluruh Indonesia,” katanya.