Jakarta, IDN Times - Pengurus organisasi Gerakan Nurani Bangsa (GNB), Lukman Hakim Saifuddin, angkat bicara soal kebijakan DPR yang merevisi tata tertibnya. Dampak dari perubahan tata tertib DPR yakni semua pejabat negara yang ditetapkan lewat rapat paripurna DPR bisa dievaluasi oleh parlemen.
Pejabat negara yang bisa dievaluasi DPR termasuk pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mahkamah Agung, hingga Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Lukman, revisi tata tertib DPR bersifat inkonstitusional. "DPR, MA, MK dan KPK itu lembaga negara yang setara dan mandiri. Yang satu bukan lah subordinasi dari lembaga lainnya," ujar Lukman di dalam keterangan tertulis, Rabu (5/2/2025).
Maka, hak dan kewenangan DPR untuk mengajukan usulan calon hakim MK, menyetujui calon hakim MA atau memilih komisioner komisi antirasuah konteksnya terbatas dalam hal pemilihan anggota lembaga negara semata. Sama sekali tidak ada kewenangan DPR untuk memberhentikan para pejabat lembaga negara yang dimaksud.
"Mekanisme pemberhentian mereka diatur tersendiri di dalam undang-undang masing-masing lembaga negara," kata mantan Menteri Agama itu.