Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Lukman Hakim: Tata Tertib Baru DPR Tak Boleh Atur Lembaga Negara

Ilustrasi gedung parlemen. (IDN Times/Kevin Handoko)
Intinya sih...
- Revisi tata tertib DPR memungkinkan evaluasi pejabat negara secara berkala oleh parlemen, termasuk pimpinan KPK, KPU, Bawaslu, MA, dan MK.
- Lukman Hakim Saifuddin menyatakan revisi tersebut inkonstitusional karena lembaga negara seharusnya setara dan mandiri tanpa subordinasi.
- Penyisipan pasal baru dalam Tatib DPR disahkan dalam rapat paripurna DPR dengan tujuan untuk penegasan fungsi pengawasan parlemen terhadap mitra kerjanya.
Jakarta, IDN Times - Pengurus organisasi Gerakan Nurani Bangsa (GNB), Lukman Hakim Saifuddin, angkat bicara soal kebijakan DPR yang merevisi tata tertibnya. Dampak dari perubahan tata tertib DPR yakni semua pejabat negara yang ditetapkan lewat rapat paripurna DPR bisa dievaluasi oleh parlemen.
Pejabat negara yang bisa dievaluasi DPR termasuk pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mahkamah Agung, hingga Mahkamah Konstitusi (MK).
Editorial Team
EditorSanti Dewi
EditorSunariyah
Follow Us