Keluarga Tak Terima Korban Dilindas Truk di Bintaro Jadi Tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Keluarga almarhumah Niswatul Umma, mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah (UIN Jakarta) yang tewas terlindas truk di Jalan Graha Raya Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), kecewa atas pernyataan polisi yang menyebut jika putrinya sebagai tersangka.
Kepada IDN Times, ibu korban bernama Suti (32) di kediamannya, Kampung Duren sawit, Tajur, Ciledug, Kota Tangerang, mengaku tak terima jika almarhumah putri tercinta dianggap lalai hingga menyebabkan kecelakaan maut pada tanggal 14 Oktober 2019.
1. “Sudah jadi korban tapi disebut tersangka”
Suti mengatakan bahwa dinilai tak adil bila anaknya yang tewas mengenaskan harus dikambinghitamkan dalam peristiwa itu.
"Ini tak adil, sudah jadi korban tapi disebut tersangka," kata Suti, Jumat (15/11).
Baca Juga: Kasus Kecelakaan Truk di Bintaro, Polisi Sebut Korban Tewas Bersalah
2. Korban dilindas truk, tapi diputuskan jadi tersangka
Meski mengaku sudah mengikhlaskan kepergian putrinya itu, Suti mengaku tak terima jika putrinya malah disalahkan usai tewas dilindas roda truk hingga terseret sejauh 14 meter.
"Kita memang sudah ikhlas dengan kepergiannya, mungkin ini sudah garis nasib. Kita manusia tidak ada yang bisa menolak takdir. Tapi jangan juga mengeluarkan pernyataan yang menambah duka kami. Kenapa anak kami yang dikatakan bersalah?," protes Suti.
Editor’s picks
3. Siti pertanyakan kenapa truk besar beroperasi di jam sibuk
Suti juga merasa heran, kenapa polisi dengan mudahnya membebaskan sopir truk dari jeratan hukum. Suti pun mempertanyakan, kenapa lalu-lalang truk besar pengangkut tanah tetap beroperasi pada jam padat lalu lintas. Padahal kondisi demikian dianggap jadi pemicu gangguan di jalan bagi pengendara lain.
"Kenapa salahkan anak saya, harusnya justru truk-truk besar itu tidak beroperasi pada jam-jam sibuk," ungkapnya.
4. Polres Tangsel tetapkan korban yang dilindas truk sebagai tersangka
Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Kanit Laka Lantas) Polres Tangsel Iptu Dhady Arsya, mengatakan bahwa pihaknya tak bisa membuktikan kesalahan sopir truk yang melindas tubuh Niswatul hingga hancur.
"Sudah diminta keterangan (sopir), diamankan dulu di sini, tapi tidak cukup bukti kalau sopir ini tersangka," kata Dhady ditemui di ruang kerjanya, Polres Tangsel, Serpong, Rabu (13/11).
Dhady mengatakan, berdasar itulah Polres Tangsel kini menghentikan penanganan kasus ini.
"Sudah kita tangani. Fakta di lapangan, yang lalai adalah pengendara motor, meski pihak motor itulah yang jadi korban meninggal. Kita hanya bisa mediasi dari pihak truk untuk membantu pihak korban dengan musyawarah," kata Dhady.
Baca Juga: Korban Terlindas Truk Jadi Tersangka, Dema UIN Ancam akan Demo