Penjelasan Ditjenpas soal Pemindahan Penahanan Wawan Suami Airin

Wawan dikhawatirkan keluyuran keluar lapas

Jakarta, IDN Times - Pernyataan Maqdir Alamsyah, pengacara terdakwa korupsi alat kesehatan di Provinsi Banten dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, seakan menunjukkan perubahan sikap Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM.

Maqdir menyebut surat rekomendasi pemindahan Wawan dari Rumah Tahanan (Rutan) Pom AD Guntur, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta.

Karena, sejak awal persidangan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Ditjenpas merekomendasikan untuk menitipkan Wawan di Rutan Pom AD Guntur, Jakarta, karena pertimbangan catatan buruk Wawan selama di Lapas Sukamiskin, Bandung, yang suka keluyuran ke luar lapas. KPK khawatir hal itu terulang jika Wawan ditempatkan di Lapas Cipinang.

1. Ditjenpas semula merekomendasikan KPK agar menitipkan Wawan di Rutan Pom AD Guntur

Penjelasan Ditjenpas soal Pemindahan Penahanan Wawan Suami AirinIDN Times/Muhamad Iqbal

Sementara, Kabag Humas dan Protkol Ditjenpas Ade Kusmanto mengatakan, Ditjenpas meminjamkan Wawan sebagai warga binaan dalam pidana yang ia sedang jalani di Lapas Sukamiskin, Bandung, untuk kepentingan persidangan dalam kasus korupsi dan TPPU.

Wawan dipinjam Deputi Bidang Penuntutan KPK melalui surat Nomor B/511/TUT 01 10/24/10/2019 tanggal 21 Oktober 2019. Kemudian melalui surat nomor PAS 3-PK 01 05 09-919 tanggal 22 Oktober 2019, mengizinkan peminjaman Wawan untuk mengikuti persidangan pada 29 Oktober 2019 sampai selesai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Bilamana menginap dititipkan di tempat tahanan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai cabang Rutan Klas I Cipinang di Pomdam Jaya Guntur," kata Ade melalui keterangan tertulis, Sabtu (30/11).

2. Ditjenpas kemudian merekomendasikan KPK agar Wawan dititipkan di Lapas Cipinang

Penjelasan Ditjenpas soal Pemindahan Penahanan Wawan Suami AirinLapas Cipinang, di Jalan LP Cipinang, Jakarta Timur. (Google Street View)

Ade menjelaskan, Wawan kemudian direkomendasikan melalui surat yang dikirim ke KPK dengan nomor PAS 3-PK 01 05 09-1056 tanggal 25 November 2019.

"(Ditjenpas) menyurati KPK agar memindahkan narapidana Tubagus Chaeri Wardana dari Cabang Rutan Klas I Cipinang di Pomdam Jaya Guntur ke Lapas Klas I Cipinang," kata dia.

3. Ditjenpas menyebut rekomendasinya sesuai undang-undang dan Ditjenpas masih menunggu KPK

Penjelasan Ditjenpas soal Pemindahan Penahanan Wawan Suami AirinIDN Times/Muhamad Iqbal

Ade menuturkan, rekomendasi pemindahan Wawan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

"Dalam hal ini, Ditjenpas menunjuk sementara Lapas Klas 1 Cipinang sebagai tempat pembinaan lebih lanjut selama TB Chaeri Wardhana menjalani pemeriksaan KPK dalam perkara Pencucian
Uang (Data SDP), dan setelah proses persidangannya selesai maka TB Chaeri Wardhana akan dikembalikan menjalani pidana di Lapas Klas 1 Sukamiskin," kata dia.

Meski sudah mengeluarkan rekomendasi baru, kata Ade, Ditjenpas masih menunggu surat jawaban dari KPK.

4. Ditanya kenapa baru diterapkan setelah diminta Wawan, Ade tak menjawab

Penjelasan Ditjenpas soal Pemindahan Penahanan Wawan Suami AirinIDN Times/Muhamad Iqbal

Namun, Ade enggan menanggapi alasan penempatan Wawan di Lapas Klas 1 Cipinang baru dilakukan setelah Wawan memintanya.

Jaksa KPK sebelumnya menolak semua eksepsi Wawan dalam persidangan kasus korupsi alat kesehatan dan TPPU. Salah satu poin yang ditolak adalah permohonan penitipan Wawan ke lapas dari yang sebelumnya rumah tahanan.

Jaksa KPK menyebut, pemilihan rutan sebagai tempat penitipan Wawan untuk mengurangi potensi dia keluyuran atau bertemu orang banyak, yang berakibat mengubah keterangan saksi. Karena dalam aturan, lapas lebih banyak kelonggaran ketimbang rutan.

Baca Juga: Selama Persidangan, Wawan Tak Mau Ditahan di Rutan KPK Cabang Guntur

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya