DPO Korupsi UIN STS Jambi Ditangkap di Bandara Palembang

Kristiana tak memenuhi panggilan penyidik Kejati Jambi

Jambi, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi berhasil menangkap Kristiana, Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus mangkraknya pembangunan auditorium Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Saifuddin Jambi tahun 2018. Tim intel Kejaksaan Tinggi Jambi dibantu tim intel Kejaksaan Agung dan Kejati Palembang.

Kristiana diamankan saat tiba di Bandara Sultan Mahmud Badarudin Palembang, Rabu sore (12/2). Kejati Jambi menetapkan Kristiana sebagai DPO setelah tak memenuhi panggilan penyidik Kejati Jambi usai ditetapkan sebagai tersangka.

1. Kristiana langsung dibawa ke Jambi

DPO Korupsi UIN STS Jambi Ditangkap di Bandara PalembangIlustrasi korupsi. (IDN Times/Santi Dewi)

Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fhatarani mengatakan, Kristiana diamankan saat tiba di Bandara Palembang pukul 16.30 WIB. Usai diamankan, tersangka langsung dibawa ke Kejati Jambi untuk dilakukan pemeriksaan.

"Tersangka sudah dititipkan ke Lapas perempuan yang ada di kabupaten Muarojambi," katanya kepada awak media, Kamis (13/2).

2. Kejati Jambi sudah tahan tiga tersangka

DPO Korupsi UIN STS Jambi Ditangkap di Bandara PalembangIDN Times/Sukma Shakti

Kejati Jambi telah menahan tiga tersangka dalam kasus ini. Yakni John Simbolon selaku direktur dan Zulkarnain, kuasa direktur PT Lambok Ulina. Satu tersangka lainnya Hermantoni, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut.

3. Nilai proyek mencapai Rp35 miliar

DPO Korupsi UIN STS Jambi Ditangkap di Bandara Palembang(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti

Sementara, Kristiana juga merupakan pelaksana pekerjaan. Proyek pembangunan auditorium UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi senilai Rp35 miliar bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2018.

Sedangkan perusahaan pemenang tender yang mengerjakan adalah PT Lambok Ulina, melalui kontrak berdasarkan surat keputusan Hadri Hasan selaku Rektor UIN sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan surat perjanjian nomor 46-Un.15/PPK-SBSN/KU.01.2/06/2018.

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya