Suap Ketok Palu APBD Jambi, Tiga Mantan Dewan Divonis 4 Tahun Penjara

Hak politik tiga terdakwa dicabut

Jambi, IDN Times - Tiga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi divonis empat tahun penjara, terkait kasus suap ketok palu pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018. Zainal Abidin, Efendi Hatta dan Muhammadiyah menjalani sidang putusan di pengadilan Tipikor Jambi, Kamis kemarin.

Pada pembacaan putusan, majelis hakim berpendapat bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. "Menjatuhkan pidana penjara masing-masing empat tahun dan denda 200 juta rupiah," ujar Ketua Majelis Hakim, Yandri Roni membacakan putusan.

1. Ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi

Suap Ketok Palu APBD Jambi, Tiga Mantan Dewan Divonis 4 Tahun PenjaraKetiga terdakwa suap APBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 saat menjalani persidangan, Kamis (27/2)/IDN Times/Ramond EPU

Dikatakan majelis hakim, jika denda tidak dibayarkan setelah satu bulan amar putusan berkekuatan tetap, maka diganti dengan pidana penjara tiga bulan. Duduk di kursi hakim, Yandri Roni sebagai hakim ketua, Adly dan Hiasinta Fransisca Manalu masing-masing sebagai hakim anggota.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata hakim membacakan amar putusan.

Sebagaimana didakwakan sebelumnya, pada pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

2. Hakim Cabut Hak Politik Tiga Mantan Anggota Dewan

Suap Ketok Palu APBD Jambi, Tiga Mantan Dewan Divonis 4 Tahun PenjaraIlustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Selain pidana pokok dan denda, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalankan pidana penjara.

Sementara itu, untuk terdakwa Effendi Hatta majelis hakim menjatuhkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp100 juta sebagaimana dituntut jaksa KPK pada persidangan sebelumnya.

"Menetapkan pidana tambahan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun," ujar majelis hakim.

Ketiga terdakwa, telah menjalani proses persidangan sebanyak 13 kali di pengadilan Tipikor Jambi. Jaksa KPK sudah menghadirkan 67 saksi selama persidangan. Sedangkan barang bukti nomor urut satu sampai 252 akan dipergunakan untuk perkara Sufardi Nurzain dan kawan-kawan.

3. Ketiga terdakwa menerima putusan

Suap Ketok Palu APBD Jambi, Tiga Mantan Dewan Divonis 4 Tahun PenjaraIDN Times/Sukma Shakti

Penasihat hukum Zainal Abidin, Nelson Fredy dan penasihat hukum Efendi Hatta, M Syahlan Samosir dalam persidangan menyatakan menerima putusan. "Kami merasa cukup yang mulia. Kami menerima putusan," kata kedua penasihat hukum.

Begitu pula Muhammadiyah. "Atas nama terdakwa Muhammadiyah, kami menerima putusan ini," kata penasihat hukumnya.

Sedangkan penuntut umum menyatakan pikir-pikir terkait putusan hakim. "Kami pikir-pikir yang mulia," kata Wiraksajaya penuntut umum KPK, menanggapi putusan pengadilan.

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya