Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengubah aturan batas minimal usia kepala daerah hanya dalam waktu tiga hari. Mengutip situs resmi MA, perkara mulai disidangkan 27 Mei 2024 dan diputus oleh hakim agung pada 29 Mei 2024.
Sementara, pemohon memasukan gugatan pada 23 April 2024 lalu. Pemohon diketahui bernama Ahmad Ridha Sabana, yang notabene merupakan Ketua Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda). Partai tersebut mendukung Prabowo-Gibran di pemilu presiden Februari lalu.
Ketika dikonfirmasi, juru bicara MA Suharto mengatakan, proses uji materi terkait batas usia calon kepala daerah sudah sesuai asas ideal suatu lembaga peradilan. Asas ideal tersebut salah satunya, putusan dijatuhkan secara cepat.
"Asas yang ideal itu yang cepat karena prinsip pengadilan mengutamakan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Jadi, cepat itu, ya sudah ideal," kata Suharto, Kamis (30/5/2024).
Sementara, sidang perkara tersebut dipimpin oleh Yulius. Kemudian, didampingi dua hakim, yaitu Cerah Bangun, dan Yodi Martono Wahyunadi.
Apa pertimbangan hakim agung sehingga menilai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 tahun 2020 mengenai batas usia calon gubernur dan calon wakil gubernur dianggap bertentangan dengan UU pemilihan kepala daerah?