Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi gedung Mahkamah Agung (MA). (IDN Times/Febriyanti Revitasari)

Intinya sih...

  • Mahkamah Agung mengubah batas minimal usia kepala daerah dalam waktu tiga hari
  • Perubahan aturan dinilai merugikan warga negara dan tidak sesuai dengan prinsip kepastian hukum

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengubah aturan batas minimal usia kepala daerah hanya dalam waktu tiga hari. Mengutip situs resmi MA, perkara mulai disidangkan 27 Mei 2024 dan diputus oleh hakim agung pada 29 Mei 2024. 

Sementara, pemohon memasukan gugatan pada 23 April 2024 lalu. Pemohon diketahui bernama Ahmad Ridha Sabana, yang notabene merupakan Ketua Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda). Partai tersebut mendukung Prabowo-Gibran di pemilu presiden Februari lalu. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di