Respons Jokowi soal Putusan MA Ubah Aturan Usia Calon Kepala Daerah

- Presiden Jokowi merespons putusan MA yang menghapus batasan usia calon kepala daerah. Namun, Jokowi enggan mengomentari putusan tersebut dan mengaku belum membaca putusannya. MA mengabulkan uji materi PKPU Nomor 9 Tahun 2020 terkait syarat usia minimal calon gubernur.
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghapus batasan usia calon kepala daerah. Jokowi mengaku enggan mengomentari putusan tersebut.
"Itu tanyakan ke Mahkamah Agung, atau tanyakan ke yang gugat," ujar Jokowi di Sumatra Selatan, Kamis (30/5/2024).
1. Jokowi mengaku belum baca putusan MA

Dalam kesempatan itu, Jokowi mengaku belum membaca putusan MA. Dia baru diberitahu jajarannya terkait putusan tersebut.
"Belum, belum, belum (baca), baru diberi tahu tadi," kata dia.
2. MA kabulkan uji materi PKPU Nomor 9 Tahun 2020

Diketahui, MA mengabulkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.
Adapun uji materi yang dilayangkan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana itu terkait Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota mengenai ketentuan syarat usia minimal calon gubernur 30 tahun.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian bunyi putusan MA Nomor 23/P/HUM/2024 dalam laman Kepaniteraan MA, dikutip Kamis (30/5/2024).
3. Bunyi putusan MA

Dalam putusan itu, MA menyatakan Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9/2020 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Aturan PKPU itu mengatur syarat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur ialah berusia paling rendah 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon.
MA mengungkapkan Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".
Dengan demikian, aturan batas usia minimal kepala daerah itu dihitung sejak yang bersangkutan dilantik sebagai calon terpilih, bukan lagi saat ditetapkan sebagai paslon.
Oleh sebab itu, MA meminta kepada KPU RI untuk mencabut aturan dalam Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.
Putusan MA itu diketok Ketua Majelis Yulius bersama Majelis lainnya, Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunandi pada Rabu, 29 Mei 2024.