Jakarta, IDN Times - Kepala Bareskrim Mabes Polri, Komjen (Pol) Agus Andrianto mengatakan kepolisian tetap membuka kasus pemerkosaan di Kementerian Koperasi dan UMKM yang terjadi pada 2019 lalu. Kasusnya sempat disetop lantaran penyidik di Polresta Bogor mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Dokumen itu dirilis lantaran dianggap sudah terjadi kesepakatan damai antara pelaku pemerkosaan dengan keluarga korban.
Namun, kini korban, ND, menyadari pelaku menikahinya hanya agar terhindar dari ancaman bui. "Kan, rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menko Polhukam yang melibatkan kementerian, lembaga sampai dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), sudah memutuskan agar perkara dibuka lagi," ungkap Agus di kantor Kemenko Polhukam di Jakarta Pusat pada Kamis, (19/1/2023).
Ia juga sudah memberikan instruksi kepada Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Polda Jawa Barat untuk melakukan melakukan gelar perkara penetapan penyidikan lanjutan atas kasus kekerasan seksual di Kemenkop UMKM ini. Bila langkah tersebut tak segera dilakukan, maka Agus siap menarik kasus tersebut ke Bareskrim Mabes Polri.
"Kalau gak jalan juga ya kami tarik ke Bareskrim," tutur dia lagi.
Ia menambahkan langkah ini ditempuh untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Apalagi kasus tersebut menjadi perhatian publik lantaran sejak awal sudah dipenuhi kejanggalan.
Bahkan, diduga kuat pihak Polres Bogor yang memfasilitasi pernikahan antara korban dengan pelaku pemerkosaan. Akhirnya Polres Bogor merilis SP3.
"Ini untuk memberikan rasa keadilan terhadap masyarakat," kata Agus.
Lalu, mengapa status yang semula sempat disematkan kepada tiga pelaku pemerkosaan tiba-tiba gugur?