Hakim Gugurkan Status Tersangka Pemerkosa di Kemenkop, Kok Bisa?

Jakarta, IDN Times - Kasus pemerkosaan terhadap pegawai honorer di Kementerian Koperasi dan UMKM memasuki babak baru. Tanpa diketahui oleh korban berinisial ND, tiga pelaku pemerkosaan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bogor pada 23 Desember 2022 lalu.
Ketiganya tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap ND pada 2020 lalu. Padahal, ketiganya sudah sempat ditahan oleh Polresta Bogor karena diduga kuat terbukti memperkosa ND beramai-ramai di sebuah hotel di Bogor.
Gugatan praperadilan itu bisa diakses di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bogor dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2022/PN Bgr yang dikutip pada Selasa, (17/1/2023). Penggugat terdiri dari tiga orang yakni Zaka Pringga Arbi, Wahid Hasyim dan Muhammad Fiqar. Sementara, ketiga pelaku pemerkosaan menggugat Kapolres Bogor Kota.
Di dalam gugatannya, ketiga penguggat mengajukan 5 poin permohonan. Termasuk salah satunya menyatakan sah Surat Perintah Penghentian Penyidikan nomor S.PPP/813b/III/RES 1.24./2020 tertanggal 18 Maret 2020. SP3 itu dikeluarkan oleh Polresta Bogor dengan alasan kurang bukti untuk mengusut dugaan tindak pemerkosaan yang dialami oleh ND.
Poin lainnya di dalam permohonan yakni meminta kepada majelis hakim bahwa penetapan status tersangka bagi ketiganya dalam penyidikan perkara dugaan tindak pemerkosaan adalah tidak sah. Jadwal sidang pun sudah digelar beberapa kali mulai 30 Desember 2022 hingga terakhir putusan pada Kamis, (12/1/2023).
Lalu, bagaimana isi putusan lengkap dari PN Bogor yang membuat korban sangat terpukul?
1. Majelis hakim PN Bogor gugurkan status tersangka pemerkosa di Kemenkop UMKM

Di dalam SIPP PN Bogor, sidang pra peradilan itu disidangkan oleh hakim tunggal yakni Arie Hazairn. Arie memutuskan untuk mengabulkan permintaan ketiga pelaku pemerkosa bahwa status tersangka yang pernah disematkan kepada mereka adalah tidak sah.
"Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon. Kedua, menyatakan sah SP3 nomor S.PPP/813b/III/RES 1.24/2020 pada tanggal 18 Maret 2020 dan tidak sah penetapan tersangka atas nama para pemohon dalam penyidikan perkara sesuai Surat Perintah Penyidikan nomor SP.Sidik/813 a/RES 1.24/I/2020/Sat Reskrim pada 1 Januari 2020," demikian isi putusan yang dibuat pada (12/1/2023) lalu.
Aktivis Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual (JPHPKKS), Kustiah Hasim, menilai putusan PN Bogor merupakan pukulan telak bagi ND, korban pemerkosaan. Kustiah dan sejumlah aktivis perempuan ikut mendampingi pemulihan bagi korban.
"Kalau sudah ada bukti saja masih diragukan (telah terjadi tindak pemerkosaan), malah status tersangkanya digugurkan, itu gimana ceritanya coba?" ungkap Kustiah ketika dihubungi oleh IDN Times pada Selasa, (17/1/2023).
Ia menjelaskan ND menjadi korban berkali-kali karena kasusnya sempat dihentikan sepihak oleh Polres Bogor dengan merilis SP3. Kali ini, status tersangka pelaku malah digugurkan oleh PN Bogor.
"Ini kan anomali penegakan hukum," tutur dia.
2. Polresta Bogor tak sampaikan ke korban ada gugatan dari tiga pelaku ke PN Bogor

Lebih lanjut, Kustiah mengatakan korban dan tim independen yang sempat dibentuk oleh Kemenkop UMKM sama sekali tidak mengetahui ketiga pelaku mengajukan gugatan praperadilan pada 23 Desember 2022 lalu. Meski di dalam rekomendasi dari Kemenkop UMKM, mendorong pihak kepolisian untuk menginformasikan ke korban.
"Seharusnya kepolisian memberi tahu kepada korban dan keluarganya, termasuk keputusan-keputusan. Tapi, ini kan enggak. Mereka (Polresta Bogor) jalan sendiri," kata dia.
Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan korban, ND. Korban, kata Kustiah, mengaku terkejut dan terpukul dengan putusan dari PN Bogor. "Kami gak habis pikir dengan putusan PN Bogor. Ini penegakan hukum yang seharusnya pro terhadap korban, ada pembelaan kepada orang yang ditindas HAM, tetapi malah yang terjadi sebaliknya. Justru, pelaku yang dilindungi," kata dia.
3. Putusan PN Bogor bertolak belakang dengan instruksi dari Menko Polhukam

Sementara, putusan dari PN Bogor yang menggugurkan status tersangka bagi tiga PNS Kemenkop UMKM bertolak belakang terhadap instruksi yang pernah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD pada 22 November 2022 lalu. Saat itu, Mahfud memerintahkan agar kepolisian mencabut SP3 kasus pemerkosaan yang dialami oleh ND. Lalu, penyidikannya kembali dilanjutkan.
"Kami memutuskan bahwa kasus pemerkosaan terhadap seorang pegawai di kantor Kementerian Koperasi dan UKM yang korbannya bernama NDN dilanjutkan proses hukumnya," ungkap Mahfud seperti dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam pada akhir 2022 lalu.
"Selain itu dibatalkan SP3-nya," tutur dia.
Konsekuensi dari keputusan itu yakni empat individu yang dulu pernah ditetapkan jadi tersangka dan tiga saksi akan terus diproses hukum, hingga muncul vonis di pengadilan. Namun, gugurnya status tersangka bagi tiga pelaku menyebabkan kepolisian harus memulai penyidikan dari awal dan melengkapi bukti-bukti kejahatan yang lain.