Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi menepis persepsi yang menyebut lapangan pekerjaan warga sipil akan diambil alih oleh anggota TNI usai revisi Undang-Undang TNI disahkan. Ia menyebut harus ada permintaan lebih dulu dari instansi sipil yang bersangkutan kepada TNI.
Dampak dari revisi UU TNI, prajurit TNI aktif bisa masuk ke 14 instansi sipil. Di dalam undang-undang lama tahun 2004, prajurit TNI aktif hanya masuk di 10 instansi sipil saja.
"Itu kerisauan yang tidak mendasar. Dari 14 kementerian dan lembaga (yang bisa dimasuki), tambahannya dari undang-undang lama yakni BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), BNPP (Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan), BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) dan Kejaksaan Agung. Sebelumnya, sudah ada prajurit TNI aktif yang bertugas di sana, sehingga kami hanya mengesahkan posisi kami di sana," ujar Kristomei ketika berkunjung ke kantor IDN HQ, Jakarta Selatan pada Rabu (26/3/2025).
Ia menambahkan belasan kementerian dan lembaga yang tertulis di undang-undang baru membutuhkan kehadiran prajurit TNI aktif. Para prajurit TNI aktif tidak serta merta bisa masuk ke dalam kementerian atau lembaga.
"Artinya, harus ada permintaan dari kementerian atau lembaga yang terkait TNI untuk jabatan-jabatan tertentu sehingga TNI menawarkan kepada prajuritnya ini lho ada permintaan (dari lembaga tersebut). Persyaratan apa saja yang dibutuhkan," katanya.
Hasil penilaian dari TNI kemudian diserahkan kepada lembaga atau institusi yang bersangkutan. Keputusan akhir untuk mempekerjakan prajurit TNI aktif itu atau tidak ada di institusi yang bersangkutan.