Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mabes TNI Hormati Langkah Mahasiswa UI Gugat UU TNI ke MK

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi. (IDN Times/Herka Yanis)
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi. (IDN Times/Herka Yanis)
Intinya sih...
  • Mabes TNI angkat bicara terkait gugatan mahasiswa UI ke Mahkamah Konstitusi terkait UU TNI yang baru disahkan
  • Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, menyatakan UU TNI tetap memperhatikan supremasi sipil dan profesionalisme TNI

Jakarta, IDN Times - Mabes TNI angkat bicara mengenai Undang-Undang TNI yang disahkan pada 20 Maret 2025 lalu tetapi sudah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan dilayangkan oleh tujuh mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dan terdaftar dengan nomor perkara 47/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. 

Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, menghormati setiap upaya hukum yang dilakukan oleh warga negara.

"TNI tetap menghormati setiap proses hukum yang berlangsung di negara ini, termasuk hak warga negara atau kelompok masyarakat untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Kristomei ketika dikonfirmasi pada Senin (24/3/2025) malam. 

Ia menjelaskan, UU TNI yang disahkan pada pekan lalu sudah melalui proses legislasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan parlemen. Selain itu, undang-undang yang baru direvisi itu turut mempertimbangkan kepentingan pertahanan negara dan profesionalisme TNI. 

"Perubahan di dalam undang-undang ini tetap menghormati kerangka supremasi sipil. Tetap, berdasarkan nilai dan prinsip demokrasi serta memenuhi ketentuan yang berlaku," kata dia. 

1. Mabes TNI serahkan proses hukum ke Mahkamah Konstitusi

Ilustrasi ruang sidang di dalam pleno Mahkamah Konstitusi (MK). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)
Ilustrasi ruang sidang di dalam pleno Mahkamah Konstitusi (MK). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

Kristomei mengatakan, pihaknya menyerahkan kepada Mahkamah Konstitusi soal proses hukum yang bergulir. Sementara, kata dia, TNI akan tetap fokus menjalankan tugas pokok sesuai konstitusi dan mendukung proses demokrasi serta supremasi hukum yang berlaku. 

"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang ada di MK untuk menilai dan memutuskan gugatan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata jenderal bintang satu itu. 

2. Mahasiswa UI layangkan gugatan formil karena proses pengesahan UU baru TNI tak taat aturan

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) ketika mengajukan gugatan formil UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Dokumentasi Istimewa)
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) ketika mengajukan gugatan formil UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Dokumentasi Istimewa)

Sementara, jumlah mahasiswa UI yang mengajukan gugatan ada tujuh orang. Mereka mengajukan gugatan formil terhadap proses pengesahan Undang-Undang baru TNI.

Kuasa hukum mahasiswa UI, Abu Rizal Biladina juga menggarisbawahi yang mereka gugat adalah formil atau proses revisi Undang-Undang TNI. Bukan isi dari undang-undang tersebut. 

"Artinya, kami menguji apakah peraturan pembentukan perundang-undangannya yang disahkan oleh DPR telah memenuhi persyaratan yang diatur oleh UU. Setelah kami melakukan riset lebih mendalam, kami menyimpulkan revisi UU TNI yang disahkan pada Kamis kemarin cacat formil dan inkonstitusional," ujar Rizal kepada IDN Times melalui telepon pada 21 Maret 2025 lalu. 

"Jadi, kami tidak menguji pasal per pasal," tutur dia. 

Alasan pihaknya mengajukan gugatan formil terhadap UU TNI karena parlemen telah menyalahi tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan. Salah satu kekeliruan fatal yang dilakukan parlemen, kata Rizal, yakni hingga hari Jumat pekan lalu draf RUU TNI yang sudah disahkan dan naskah akademik belum tersedia di situs resmi DPR. 

"Seharusnya, sejak awal DPR itu menyediakan naskah akademik dan draf RUU TNI di laman resmi parlemen karena itu kewajiban mereka sebagai parlemen. Itu hak kami sebagai warga negara. Hal tersebut bermakna, DPR telah menghapus meaningful participation," kata dia.

3. Mahasiswa minta MK nyatakan revisi UU TNI tidak sesuai ketentuan perundang-undangan

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam dokumen gugatan yang diajukan, ketujuh mahasiswa UI itu mengajukan lima poin gugatan. Pertama, meminta kepada hakim konstitusi untuk mengabulkan gugatan mereka secara keseluruhan.

"Kedua, menyatakan UU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 mengenai TNI tidak memenuhi ketentuan pembentukan perundang-undangan berdasarkan UUD 1945," demikian yang tertulis di dalam dokumen tersebut. 

Poin ketiga, ketujuh mahasiswa UI meminta kepada hakim konstitusi untuk menyatakan UU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI bertentangan dengan UUD 1945.

Oleh karena itu, undang-undang tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Keempat, mereka meminta kepada hakim konstitusi bahwa UU yang telah diubah, dihapus, dan atau telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat yakni UU Nomor 34 Tahun 2004, berlaku kembali.

Kelima, memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Rizal mengatakan, sidang pendahuluan akan digelar setelah libur Idulfitri.

"Timeline sidang pendahuluan paling cepat digelar setelah Lebaran," ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Deti Mega Purnamasari
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us