Panglima TNI Perintahkan Prajurit di Luar 14 Lembaga Segera Pensiun

- Panglima TNI memerintahkan prajurit di luar 14 kementerian dan lembaga untuk mundur atau pensiun dini.
- Proses administrasi bagi prajurit TNI yang ditugaskan di instansi sipil sedang berjalan.
- Kekhawatiran publik terkait penugasan prajurit TNI aktif bertambah dari 10 menjadi 14 lembaga sipil.
Jakarta, IDN Times - Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto disebut sudah memerintahkan prajuritnya yang ditugaskan di luar 14 kementerian dan lembaga, agar segera mengundurkan diri dari dinas militer atau pensiun dini.
Proses administrasi bagi prajurit TNI yang ditugaskan di instansi sipil di luar dari 14 kementerian atau lembaga sedang berjalan.
"Jadi, akan sesegera mungkin prajurit TNI yang bertugas di luar 14 K/L itu untuk mundur atau pensiun dini," ujar Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi dalam diskusi virtual, Selasa (25/3/2025).
Ia memahami salah satu prajurit TNI aktif yang disorot dan berada di luar dari 14 kementerian atau lembaga adalah Letjen Novi Helmy Prasetya, yang kini duduk sebagai Direktur Utama Perum Bulog. Posisi Letjen Novi di TNI saat ini menjadi staf khusus Panglima TNI lantaran penugasan di Bulog.
"Pak Letjen Novi Helmy pada Kamis kemarin sudah diberikan jabatan perwira staf khusus Panglima TNI. Akan terus berproses, hingga Skep (surat keputusan) keluar," kata jenderal bintang satu itu.
1. Mabes TNI jamin prajurit tidak akan ambil lapangan pekerjaan warga sipil

Di forum itu, Kristomei juga menepis kekhawatiran yang muncul di ruang publik pascapengesahan revisi UU TNI. Publik khawatir lantaran penugasan prajurit TNI aktif bertambah adari 10 instansi sipil menjadi 14, maka pekerjaan mereka akan diambil prajurit TNI aktif.
Sementara, kondisi perekonomian saat ini dalam kondisi tidak baik-baik saja. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) banyak terjadi di mana-mana.
"Tidak akan TNI mengambil ladang pekerjaan warga sipil. Sesuai Pasal 47 tentang kewenangan di mana tentara aktif boleh masuk ke instansi atau lembaga sipil, justru bukan perluasan kewenangan. Melainkan pembatasan. 'Eh, kamu tentara aktif gak boleh masuk di luar 14 K/L yang sudah digariskan tadi.' Di UU TNI yang lama ada 10 lembaga. Sedangkan, di undang-undang baru yang disahkan kemarin ada 14 lembaga," kata Kristomei.
Ada empat penambahan lembaga sipil yang boleh dimasuki prajurit TNi aktif. Pertama, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Bakamla dan Kejaksaan Agung.
"Sementara, per hari ini pun sudah ada tentara aktif di institusi tadi. Jadi, lewat undang-undang baru ini jadi disahkan atau dilegalkan. Sama seperti tahun 2020 lalu, almarhum Doni Monardo memimpin BNPB. Gak ada di dalam undang-undang ketika itu kok tentara aktif bisa memimpin BNPB," tutur dia.
Ketika itu, kata Kristomei, tidak ada yang memprotes mendiang Doni Monardo yang merupakan prajurit TNI aktif memimpin BNPB.
2. Prajurit TNI disebut tidak bisa langsung masuk bekerja di instansi sipil

Kristomei juga menyebut meski prajurit TNI ingin masuk 14 instansi sipil, namun mereka tak bisa begitu saja menduduki posisi tersebut. Tetap ada proses penilaian yang akan dilalui.
"Kami tidak bisa ujuk-ujuk masuk ke situ. Ada assessment, permintaan dari kementerian atau lembaga ke TNI. 'Saya minta ada perwira TNI yang punya skill ini dan menduduki jabatan ini.' Pihak TNI nanti akan menawarkan kepada prajuritnya siapa yang memiliki kemampuan dan bisa masuk ke sana," kata Kristomei.
3. Gerindra sebut tak boleh ada prajurit TNI aktif masuk BUMN

Pernyataan Kristomei sejalan dengan kalimat yang pernah disampaikan Fraksi Gerindra. Wakil Ketua Komisi I DPR dari Partai Gerindra, Budi Djiwandono mengatakan bila masih ada prajurit TNI aktif di 14 instansi sipil tersebut, maka mereka wajib mundur dari dinas militer.
"Selain 14 K/L yang diatur di dalam revisi Undang-Undang TNI, tidak ada penempatan prajurit aktif di manapun, termasuk di BUMN. Jika ada prajurit aktif yang bergabung di luar dari 14 K/L yang telah ditentukan, mereka wajib pensiun," ujar Budi dalam keterangan tertulis Minggu, 23 Maret 2025.
Ia tak menampik bila instansi sipil yang dimasukan ke dalam revisi UU TNI memberikan payung hukum bagi prajurit TNI aktif yang sudah bekerja di instansi sipil tersebut. Dua di antaranya, Letnan Kolonel Teddy Indra Wijaya yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet dan Mayjen Ariyo Windutomo yang mengisi posisi Kepala Sekretariat Presiden. Keduanya merupakan prajurit TNI aktif, tetapi sudah duduk di jabatan tersebut sebelum revisi UU TNI disahkan.
"Selama ini prajurit TNI aktif sudah ada di K/L tersebut, namun tanpa regulasi yang mengaturnya di tingkat undang-undang. Revisi ini memastikan tugas-tugas kritis pertahanan berjalan lebih efektif dan profesional," kata keponakan Prabowo itu.