Jakarta, IDN Times - Mabes TNI buka suara mengenai putusan kasasi bagi dua mantan prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang lolos dari hukuman bui seumur hidup, usai terbukti membunuh bos rental mobil pada Januari 2025.
Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli mendapat keringanan vonis menjadi bui 15 tahun. Meski begitu, keduanya tetap diwajibkan membayar uang restitusi.
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen TNI Freddy Ardianzah mengatakan pihaknya menghormati sepenuhnya setiap putusan lembaga peradilan.
"Terkait perubahan vonis oleh Mahkamah Agung, Mabes TNI menghormati sepenuhnya setiap keputusan lembaga peradilan. Proses hukum terhadap prajurit TNI yang melakukan pelanggaran pidana telah melalui mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Freddy ketika dikonfirmasi, Senin (27/10/2025).
Jenderal bintang dua itu mengklaim TNI menjunjung tinggi proses hukum yang sedang bergulir. TNI, kata Freddy, tidak mencampuri kewenangan lembaga peradilan di setiap tingkatan, baik di tingkat pertama, banding maupun kasasi.
Ia pun memastikan setiap pelanggaran hukum yang dilakukan semua prajurit TNI akan ditindak secara tegas, proporsional dan transparan.
"Komitmen itu akan kami pegang teguh dan kami akan tetap profesional dalam bekerja," tutur dia.
Meski begitu, perubahan hukuman bagi mantan dua prajurit TNI AL tersebut menimbulkan kekecewaan mendalam terhadap keluarga bos rental Ilyas Abdurrahman. Salah satu anak Ilyas, Rizki Agam Saputra mengaku bingung mengapa hukuman pada eks dua prajurit TNI AL malah dibuat lebih ringan oleh hakim agung.
