Jakarta, IDN Times - Tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang jadi tersangka penembakan kasus bos rental mobil tetap akan diadili di Pengadilan Militer. Padahal, masyarakat sipil mendesak agar ketiga tersangka diadili di peradilan umum. Lantaran mereka melakukan tindak pidana pembunuhan dan di luar kedinasan.
"Anggota TNI yang melakukan tindak pidana tidak bisa diadili di peradilan sipil atau umum karena mereka merupakan prajurit aktif. Hal ini sesuai dengan UU nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer. Di pasal 9 ayat 1 huruf a menyebutkan bahwa pengadilan militer berwenang mengadili prajurit yang pada saat melakukan tindak pidana adalah militer aktif," ujar Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayor Jenderal TNI Hariyanto kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Kamis (9/1/2025).
Dengan begitu, terkait permasalahan tiga prajurit TNI AL itu maka mereka akan diadili di pengadilan militer. Sebab, ketiga prajurit TNI tersebut tunduk pada justisiabel pengadilan militer.
Padahal, Direktur Amnesty International Indonesia (AII), Usman Hamid telah menyampaikan proses yang berlangsung di peradilan militer cenderung tertutup dan tidak transparan. Kelompok masyarakat sipil, termasuk AII pun mendorong agar dilakukan reformasi sistem peradilan militer dengan merevisi UU Peradilan Militer nomor 31 tahun 1997.
"Revisi harus memastikan bahwa pelanggaran hukum pidana umum yang dilakukan oleh personel militer dapat diproses melalui peradilan umum sesuai amanat UU TNI nomor 34 tahun 2004," ujar Usman di dalam keterangan tertulis.