Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Papan penunjuk jalan ke Muzdalifah (IDN Times/Sunariyah)
Papan penunjuk jalan ke Muzdalifah (IDN Times/Sunariyah)

Intinya sih...

  • Skema murur di Muzdalifah mempertimbangkan aspek hukum fikih dan keselamatan jemaah haji. Petugas haji dan para ulama sudah berdiskusi mengenai hukum fikih murur, hasilnya diperbolehkan secara fikih melakukan murur. Skema murur menjadi ijtihad dan ikhtiar bersama dalam menjaga keselamatan jiwa jemaah haji Indonesia, khususnya lansia dan disabilitas.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan skema muruar saat mabit (menginap) di Muzdalifah sudah mempertimbangkan aspek hukum fikih dan keamaan jemaah haji.

Yaqut menjelaskan, skema murur merupakan mabit yang dilakukan dengan cara melintas di Muzdalifah setelah wukuf di Arafah. Namun, jemaah yang melintas di Muzdalifah tetap berada di dalam bus, dan langsung menuju ke Mina.

"Sudah ada beberapa pilihan skema murur. Karena memang kita tidak hanya boleh bicara sekadar bagaimana murur itu bisa dilaksanakan dengan mudah. Di situ, ada hukum fikih yang saya kira juga perlu didiskusikan," ujar Yaqut dalam keterangannya, dikutip Senin (10/6/2024).

1. Aspek hukum fikih memperbolehkan

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Yaqut menjelaskan, petugas haji dan para ulama juga sudah berdiskusi mengenai hukum fikih murur. Hasilnya mendapat kesimpulan diperbolehkan secara fikih.

"Tadi teman-teman sudah berdiskusi dengan Mustasyar Diny, tim para ulama, yang memberikan justifikasi secara hukum dan kesimpulannya diperbolehkan," kata dia.

2. Pergerakan jemaah haji masih dalam penghitungan

Bus Shalawat ramah Lansia di Makkah, Selasa, (4/6/2024). IDN Times/Faiz Nashrillah

Dalam kesempatan itu, kata Yaqut, Panitia Perjalanan Ibadah Haji (PPIH) sedang mengatur skema murur yang paling memungkinan. Petugas juga terus memantau secara teknis pergerakan jemaah.

"Insyaallah segera difinalisasi skemanya, termasuk mempertimbangkan animo yang besar sekali dari jemaah haji untuk mengikuti murur ini. Mudah-mudahan hari ini bisa kita rumuskan yang terbaik buat jemaah, dan memastikan bahwa murur itu bisa berjalan dengan lancar," ucap dia.

3. Skema murur menjadi ijtihad dan ikhtiar bersama

Jemaah haji di Masjidil Haram, Jumat dini hari (31/5/2024). (IDN Times/Faiz Nashrillah)

Yaqut menyampaikan, skema murur menjadi ijtihad dan ikhtiar bersama dalam menjaga keselamatan jiwa jemaah haji Indonesia. Sebab, area Muzdalifah untuk Indonesia 2023 sebesar 82.350 meter persegi dengan jumlah jemaah sebanyak 183 ribu orang, yang terdiri dari 61 maktab.

Kemudian, ada 27 ribu jemaah haji menempati area Mina Jadid. Sehingga, setiap jemaah haji pada 2023 mendapat tempat sekitar 0,45 meter persegi di Muzdalifah dan pada 2024, area Mina Jadid tak lagi ditempati Indonesia.

Oleh karena itu, sebanyak 213.320 jemaah dan 2.747 petugas haji Indonesia akan menempati seluruh area Muzdalifah. Apabila hal itu terjadi, rata-rata orang Indonesia di Muzdalifah akan menempati 0,92 meter persegi.

Direktur Bina Haji Kemenag, Arsad Hidayat, mengatakan skema murur nantinya diprioritaskan kepada jemaah haji yang memiliki risiko tinggi secara medis, disabilitas hingga pendamping jemaah.

"Kami juga mendiskusikan hal ini dengan Mustasar Diny yang terdiri dari para ulama. Mereka juga mendukung terkait rencana skema murur yang dijalankan pemerintah. Waktu pelaksanaan murur mulai pukul 19.00 dan diharapkan selesai 22.00," ujar Arsad.

"Ini bertolak dari pemikiran bahwa menjaga keselamatan jiwa itu menjadi hal yang sangat penting dan tidak bisa ditawar-tawar lagi," imbuh Arsad.

Editorial Team