Jakarta, IDN Times - Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik, Made Oka Masagung kembali diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia tiba di gedung KPK sekitar pukul 10:30 WIB dan keluar pukul 15:00 WIB.
Seperti biasa Made Oka tutup mulut. Namun, pengacaranya, Bambang Hartono bersedia memberikan keterangan.
Menurut Bambang, kliennya membantah pernyataan terdakwa Setya Novanto yang menyebut ia pernah mengalirkan duit ke Puan Maharani dan Pramono Anung pada tahun 2011 lalu.
"Tidak ada sama sekali aliran dana. Sudah dibantah oleh yang bersangkutan," ujar Bambang saat meninggalkan gedung KPK bersama kliennya pada Senin (26/3).
Lalu, apa lagi yang disampaikan Made Oka? Apa yang akan ia lakukan untuk membantah keterangan Novanto di persidangan pada Kamis (22/03)?