Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
antaranews.com
antaranews.com

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan teman karib Setya Novanto, Made Oka Masagung, hari ini. Ia menyusul Novanto menjadi penghuni rutan lembaga anti rasuah, karena ikut terlibat kasus mega korupsi KTP Elektronik (e-KTP). 

Oka mengenakan rompi oranye usai sempat mangkir dari pemanggilan KPK pada (29/3), dengan alasan harus beristirahat selama satu minggu. Bahkan, sebelumnya Oka sempat disebut oleh kuasa hukumnya masuk ke ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) di RS Pusat Otak Nasional (PON) bilangan Cawang, Jakarta Timur. 

Apa peranan Oka dalam kasus korupsi yang telah merugikan negara Rp2,3 triliun itu? Dan apakah kondisinya memungkinkan untuk ditahan hari ini?

1. Oka ditahan selama 20 hari ke depan di rutan KPK

Default Image IDN

Oka ditahan penyidik KPK usai diperiksa sekitar delapan jam. Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, penyidik ingin menggali informasi terkait aliran dana fee proyek KTP Elektronik dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. 

Sesuai dengan fakta yang terungkap di lembar dakwaan Setya Novanto, Oka berperan menampung fee jatah Novanto. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu dijatah mendapat 5 persen dari proyek KTP Elektronik yang membutuhkan anggaran sekitar Rp5,9 triliun. 

"Proses penahanan sudah dilakukan. Jadi, sudah ada perintah penahanan selama 20 hari ke depan. Setelah proses selesai, tentu dilakukan pemeriksaan kesehatan lebih dulu oleh dokter KPK," kata Febri di gedung KPK, Rabu malam (4/4). 

Usai ditunggu cukup lama, Oka akhirnya turun dari lantai dua ruang penyidik KPK dengan mengenakan rompi oranye. Ketika dimintai komentarnya oleh awak media, ia memilih bungkam. 

2. Kondisi Oka sempat menurun usai diumumkan soal penahanan

Default Image IDN

Febri mengatakan kondisi Oka memang sempat menurun. Ia tiba-tiba mengeluh sakit usai disampaikan oleh penyidik segera ditahan hari ini. 

"Tersangka mengaku sakit dan penyidik lalu memberikan waktu bagi tersangka untuk beristirahat. Tadi, saya sudah cek kondisinya dan ia bisa berbicara," kata mantan aktivis anti korupsi itu. 

Usai turun, Oka tetap ditahan di rutan KPK kavling C1. Tidak ada proses pembantaran penahanan. Berdasarkan surat keterangan dari dokter di RS Pusat Otak Nasional (PON), waktu bagi Oka beristirahat sudah habis, yakni selama 28 Maret hingga 4 April 2018. 

Saat tiba di gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan ketiga, Oka pun terlihat sehat dan masih bisa berbicara. 

"Jadi, semua proses administratif dan formil sudah ditempuh," kata Febri. 

3. Tersangka punya hak menyampaikan keterangan apa pun

Default Image IDN

Saat ditanya apakah penyidik turut mengklarifikasi keterangan Novanto yang menyebut adanya aliran dana ke dua politikus PDIP Pramono Anung dan Puan Maharani, Febri enggan mengungkap. 

"Secara spesifik saya tidak dapat informasi itu, karena hal tersebut masuk ke dalam ranah teknis penyidikan," kata dia. 

Ia hanya menegaskan, apa pun fakta yang muncul di persidangan, maka akan ditindak lanjuti penyidik. Febri juga menyebut Oka memiliki hak untuk mengatakan apa pun kepada penyidik. 

Lagipula, kata Febri, yang dikejar penyidik bukan sekadar pengakuan Oka. Penyidik juga akan menyesuaikan dengan fakta yang mereka miliki. 

"Tentu, KPK akan mempertimbangkan sikap kooperatif dari tersangka atau terdakwa terkait proses persidangan," kata Febri. 

Editorial Team