Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar, buka suara terkait pemberitaan viral yang menyebutkan adanya mafia skincare. Berdasarkan pengawasan, BPOM menemukan dugaan melakukan pelanggaran di bidang kosmetik.
Sebagai langkah tegas, BPOM telah mengambil sanksi berupa penghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi kosmetik serta penutupan akses pengajuan notifikasi selama 30 hari kerja.
“Sanksi ini akan dicabut setelah tindakan perbaikan dan pencegahan telah dinyatakan selesai,” ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/10/2024).
