Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Heboh Mafia Skincare, BPOM Gelar Investigasi

Kepala BPOM, Taruna Ikrar (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Intinya sih...
  • BPOM menemukan pelanggaran berulang di bidang kosmetik yang dapat menurunkan mutu dan keamanan produk.
  • BPOM sedang melakukan investigasi lebih lanjut terhadap pelanggaran, dan akan memproses jika ditemukan bukti pidana.
  • Masyarakat diingatkan untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan terkait produksi dan peredaran kosmetik, serta diminta untuk cerdas dalam memilih produk.

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar, buka suara terkait terkait kabar viral yang menyebutkan adanya mafia skincare. Demi menindaklanjuti kabar itu, BPOM akhirnya turun tangan.

Taruna meneruskan laporan masyarakat dengan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait dan melakukan pengawasan terhadap sarana, perusahaan, serta individu yang diduga melakukan pelanggaran di bidang kosmetik.

"Berdasarkan hasil pengawasan, kami menemukan pelanggaran berulang yang bersifat sistemik, berpotensi menurunkan mutu dan memengaruhi keamanan produk," kata Taruna dalam keterangan tertulis, Minggu (13/10/2024).

1. BPOM lakukan investigasi

IDN Times/Debbie Sutrisno

Taruna juga menegaskan BPOM saat ini masih melakukan investigasi lebih lanjut. Apabila dalam penyelidikan terdapat pelanggaran bukti pidana, maka akan diproses.

"Jika ditemukan bukti yang cukup mengarah pada pelanggaran pidana, kami akan melanjutkan dengan proses penyidikan sesuai dengan prinsip praduga tidak bersalah," tegasnya. 

2. BPOM siap tindak tegas para pelanggar

IDN Times/Debbie Sutrisno

Dia mengingatkan masyarakat tentang pentingnya mematuhi Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, karena jika ada yang melanggar dengan memproduksi atau mengedarkan kosmetik beretiket biru tidak sesuai ketentuan dapat diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

"Kami akan bertindak tegas terhadap siapa saja yang terbukti terlibat dalam pelanggaran produksi dan peredaran kosmetik. Masyarakat diimbau untuk cerdas dalam memilih dan menggunakan produk obat dan makanan, termasuk kosmetik. Selalu ingat 'Cek KLIK' (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa)," ujar Taruna.

3. Lapor jika ada yang mencurigakan

IDN Times/Debbie Sutrisno

Dia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pelaporan atas tindakan atau kegiatan mencurigakan. BPOM, ditegaskan Taruna, tak akan tinggal diam jika memang ditemukan pelanggaran

"BPOM berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi standar. Kami mengimbau semua pihak untuk bersama-sama menjaga keamanan produk kosmetik di Indonesia," ujar Taruna.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
Dini Suciatiningrum
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us