Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

BPOM dan BNN Amankan Jutaan Obat Termasuk Narkoba di Banten

BPOM dan BNN amankan jutaan pil narkoba di Banten. (dok. BPOM)
Intinya sih...
  • BPOM dan BNN amankan jutaan pil narkotika di Serang, Banten
  • Kasus penyalahgunaan obat tidak hanya pada narkotika, tetapi juga obat lain yang memiliki efek serupa
  • Penyalahgunaan obat berbahaya dan merupakan ancaman bagi pembangunan manusia Indonesia

Jakarta, IDN Times - BPOM dan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan jutaan pil yang termasuk golongan narkotika di di wilayah Serang, Banten. 

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengatakan BPOM melakukan penindakan terhadap dugaan kegiatan produksi dan distribusi produk narkotika dan obat-obat tertentu (OOT) di Serang.

“Dari operasi tersebut telah ditemukan sebanyak 2.729.500 tablet Hexymer (mengandung zat aktif triheksifenidil) yang termasuk ke dalam golongan OOT, 1 juta pil PCC (parasetamol, caffeine, dan carisoprodol) yang termasuk narkotika golongan 1, dan 1 ton bahan baku yang akan digunakan untuk memproduksi pil PCC,” ujar Taruna dalam keterangannya, Rabu (2/10/2024).

1. Tren penggunaan penyalahgunaan OOT

BPOM dan BNN amankan jutaan pil narkoba di Banten. (dok. BPOM)

Taruna mengungkapkan saat ini, tren kasus penyalahgunaan obat-obat bukan hanya terjadi pada obat-obat golongan narkotika dan psikotropika, namun juga terjadi pada beberapa obat lain yang memiliki efek serupa narkotika dan psikotropika, yaitu OOT. 

"Berdasarkan data kerawanan kejahatan obat dan makanan, terlihat bahwa penyalahgunaan OOT meningkat signifikan. Diduga peningkatan ini disebabkan telah terjadinya pergeseran penyalahgunaan dari yang sebelumnya penggunaan narkotika, saat ini meluas ke penyalahgunaan OOT," paparnya.

2. Penyalahgunaan OOT berbahaya bagi kesehatan

BPOM dan BNN amankan jutaan pil narkoba di Banten. (dok. BPOM)

Taruna menerangkan sesuai Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan, OOT yang sering disalahgunakan adalah obat yang bekerja pada sistem susunan syaraf pusat selain narkotika dan psikotropika. 

Jika penggunaan di atas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Kriteria OOT dalam peraturan tersebut, terdiri atas obat atau bahan obat yang mengandung zat aktif tramadol, triheksifenidil, klorpromazin, amitriptilin, haloperidol, dan/atau dekstrometorfan. 

"Penyalahgunaan OOT berbahaya bagi kesehatan karena dapat menimbulkan kecemasan, kebingungan, halusinasi, penurunan tingkat kesadaran, ketergantungan, gangguan pada organ tubuh, dan juga gangguan pada sistem pernapasan hingga dapat berakibat kematian," katanya.

3. Penyalahgunaan obat ini merupakan ancaman

BPOM dan BNN amankan jutaan pil narkoba di Banten. (dok. BPOM)

Taruna menambahkan dari data yang dikumpulkan menunjukkan masih marak peredaran OOT, prekursor, dan narkotika yang disalahgunakan di tengah masyarakat. Menurutnya, penyalahgunaan obat ini merupakan ancaman bagi pembangunan manusia Indonesia, terutama generasi muda penerus bangsa. 

"Untuk itu, upaya pemberantasan dan pencegahan penyalahgunaan obat terus kami gencarkan dan upaya ini memerlukan sinergi dari 3 pilar pengawasan, tidak hanya oleh pemerintah, tapi juga bersama dengan pelaku usaha dan masyarakat,” tegas Taruna.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dini Suciatiningrum
Dwifantya Aquina
Dini Suciatiningrum
EditorDini Suciatiningrum
Follow Us