Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK). IDN Times/Axel Joshua Harianja
Meski demikian karena putusan MK bersifat final dan mengikat, FMD Reformasi berharap semua pihak dapat mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan golongan, utamanya dalam menghadapi Pilpres 2024. Oleh sebabnya, dia mengimbau agar tidak memaksakan mencalonkan figur yang belum matang untuk menjadi pemimpin.
"Kita tahu di luaran sana ada pihak-pihak yang memaksakan kehendak membajak tokoh sentral untuk dijadikan calon wakil presiden, meski belum cukup umur. Aturan kemudian dirombak sesuka hati hingga melahirkan politik dinasti. Semua yang berakal sehat pasti tahu, ini adalah bentuk menghalalkan segala cara demi melanggengkan kuasa," tegas Faisal.
Diketahui, MK memutuskan syarat capres-cawapres adalah tetap berusia minimal 40 tahun. Namun dalam gugatan selanjutnya, syarat tersebut disetujui untuk ditambahkan frasa "atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih lewat pemilihan umum".
Dengan putusan tersebut, Wali Kota Solo yang juga putra sulung Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Gibran Rakabuming Raka, yang selama ini digadang-gadang menjadi cawapres Prabowo Subianto, mendapat lampu hijau untuk maju Pilpres 2024, setelah sebelumnya terganjal usia yang masih 36 tahun.
Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.