Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh (dok. MK RI)
Terhadap permohonan ini, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh memberikan catatan nasihat terkait undang-undang yang diujikan Pemohon ini telah mengalami perubahan dan ada Pemohon lainnya yang juga mengajukan uji formilnya di MK.
“Oleh karenanya pada permohonan ini sudah ada Putusan MK Nomor 62/PUU-XIX/2021 dengan amarnya ditolak. Ada pula Ketetapan MK Nomor 97/PUU-XXI/2023, mungkin ini bisa dilihat contoh kedua permohonan ini agar bisa disesuaikan nantinya,” jelas Daniel.
Sementara Hakim Konstitusi lainnya, Guntur Hamzah menyebutkan agar Pemohon mencermati format permohonan yang sesuai dengan Mahkamah, yakni identitas, kewenangan Mahkamah yang disusun dengan kaidah umum, legal standing, pokok-pokok permohonan atau posita, dan petitum permohonan atau hal-hal yang dimohonkan.
“Pasal ini bukan bicara uji formil, lalu kemudian di mana letak pertentangannya dengan Pasal 28C dan Pasal 28D UUD NRI Tahun 1945,” terang Guntur.
Pada akhir persidangan, Ketua MK Suhartoyo menyebutkan Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonan. Naskah perbaikan permohonan dapat diserahkan ke Kepaniteraan MK selambat-lambatnya pada Selasa, 1 Juli 2025. Selanjutnya Pemohon akan diinformasikan untuk sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon.