Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Gedung MK (mkri.id)
Ilustrasi Gedung MK (mkri.id)

Intinya sih...

  • Tri Prasetio Mumpuni menggugat Pasal 53 ayat 4 UU TNI tentang perpanjangan batas usia pensiun perwira TNI.

  • Aturan tersebut berpotensi penyalahgunaan wewenang eksekutif dan melanggar asas due process of law dan transparansi.

  • Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh memberikan catatan nasihat terkait undang-undang yang diujikan dan memberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonan.

Jakarta, IDN Times - Mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang, Tri Prasetio Putra Mumpuni mengajukan uji materiil Pasal 53 ayat 4 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang Perkara Nomor 92/PUU-XXIII/2025 ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah pada Rabu (18/6/2025).

Editorial Team

Tonton lebih seru di