Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

MK Tolak 5 Gugatan UU TNI, Kini Tersisa 9 Gugatan Serupa

Ilustrasi Gedung MK (mkri.id)
Ilustrasi Gedung MK (mkri.id)
Intinya sih...
  • Total ada 15 gugatan UU TNI ke MK, kini sisa sembilan perkara.
  • Sebenarnya, ada 15 permohonan uji materi UU TNI di MK. Namun, lima permohonan dinyatakan ditolak. Sehingga, kini tersisa sembilan permohonan yang masih berlanjut di MK.
  • Pemohon berasal dari mahasiswa, advokat, koalisi masyarakat sipil, hingga perorangan.

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak lima permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Putusan MK yang menolak perkara tersebut muncul dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).

Dalam pertimbangannya, MK menganggap gugatan para Pemohon yang merupakan masyarakat sipil dan mahasiswa, tidak punya kedudukan hukum atau legal standing kuat.

1. Total ada 15 gugatan UU TNI ke MK, kini sisa sembilan perkara

Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, tiba di Bandara Avco Mozes Kilangin Timika sekitar pukul 13.40 WIT, Rabu (21/5/2025). (IDN Times/stimewa)
Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, tiba di Bandara Avco Mozes Kilangin Timika sekitar pukul 13.40 WIT, Rabu (21/5/2025). (IDN Times/stimewa)

Sebenarnya, ada 15 permohonan uji materi UU TNI di MK. Namun, lima permohonan dinyatakan ditolak. Kemudian ada satu permohonan dari mahasiswa UIN Sunan Ampel telah dicabut.

Sehingga, kini tersisa sembilan permohonan yang masih berlanjut di MK. Pemohon adalah gabungan mahasiswa dari ragam universitas, advokat, koalisi masyarakat sipil, hingga perorangan.

2. Nomor perkara yang masih berlanjut

Suasana depan Gedung MK jelang aksi demo terkait RUU Pilkada pada Kamis (22/8/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Suasana depan Gedung MK jelang aksi demo terkait RUU Pilkada pada Kamis (22/8/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Adapun, berikut ini daftar permohonan pengujian UU TNI yang masih berlanjut:

  1. 45/PUU-XXIII/2025 — Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia

  2. 56/PUU-XXIII/2025 — Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia

  3. 68/PUU-XXIII/2025 — Advokat

  4. 69/PUU-XXIII/2025 — Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

  5. 75/PUU-XXIII/2025 — Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

  6. 81/PUU-XXIII/2025 — Koalisi Masyarakat Sipil

  7. 83/PUU-XXIII/2025 — Mahasiswa tanpa keterangan universitas

  8. 85/PUU-XXIII/2025 — Perseorangan

  9. 92/PUU-XXIII/2025 — Mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang

3. Perkara yang ditolak dan dicabut

Ilustrasi gedung MK (IDN Times/Axel Joshua Harianja)
Ilustrasi gedung MK (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Sementara, berikut pengujian UU TNI yang ditolak dan dicabut:

Ditolak

  1. 55/PUU-XXIII/2025 — Swasta

  2. 58/PUU-XXIII/2025 — Mahasiswa FH Universitas Internasional Batam

  3. 66/PUU-XXIII/2025 — Mahasiswa Universitas Pamulang

  4. 74/PUU-XXIII/2025 — Mahasiswa FH Universitas Islam Indonesia

  5. 79/PUU-XXIII/2025 — Mahasiswa FH Universitas Brawijaya

Dicabut

  1. 57/PUU-XXIII/2025 — Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us