Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Presiden Prabowo mengundang Presiden ke-7 RI, Joko Widodo buka puasa bersama ke Istana Kepresidenan Jakarta (dok. Sekretariat Presiden)
Presiden Prabowo mengundang Presiden ke-7 RI, Joko Widodo buka puasa bersama ke Istana Kepresidenan Jakarta (dok. Sekretariat Presiden)

Intinya sih...

  • Kemendiktisaintek prihatin dengan kasus mahasiswi ITB yang ditangkap polisi setelah unggah meme Presiden Prabowo dan Jokowi di media sosial.
  • Ruang akademik harus aman, bermakna, dan membentuk karakter serta literasi digital yang bertanggung jawab.
  • Kemendiktisaintek memastikan mahasiswa mendapatkan pendampingan hukum, psikologis, serta dukungan akademik yang layak.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS, ditangkap polisi setelah unggahannya berupa meme Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ketujuh RI, Joko "Jokowi" Widodo di media sosial menuai reaksi beragam dari masyarakat. Dilansir dari laman resminya, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menyampaikan keprihatinannya terkait kasus tersebut.

“Kami sangat prihatin dengan situasi yang dihadapi oleh mahasiswi ITB ini. Kami berharap penyelesaian kasus ini dapat mengedepankan pendekatan pembinaan dan edukasi, bukan semata penindakan hukum,” tulis siaran Pers Kemendiktisaintek, dikutip Senin (12/5/2025).

Kemendiktisaintek menekankan, ruang akademik harus menjadi tempat yang aman dan bermakna, tidak hanya untuk mengembangkan ilmu pengetahuan tetapi juga membentuk karakter dan literasi digital yang bertanggung jawab.

“Pendidikan tinggi harus menjadi ruang tumbuh yang membina integritas, kepekaan sosial, serta kedewasaan dalam berekspresi,” kata dia.

1. Kemendiktisaintek telah berkoordinasi dengan ITB

Suasana kampus ITB (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Kemendiktisaintek juga menyampaikan telah berkoordinasi aktif dengan pimpinan ITB, untuk memastikan mahasiswa tersebut mendapatkan hak-haknya selama proses berjalan.

“Kami pastikan yang bersangkutan memperoleh pendampingan hukum, psikologis, serta pembinaan dan dukungan akademik yang layak,” ucap dia.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Prof. Brian Yuliarto, menyerukan kepada seluruh sivitas akademika agar menjadikan insiden ini sebagai bahan refleksi kolektif.

“Peristiwa ini adalah momentum untuk memperkuat peran kampus dalam membina karakter kebangsaan dan kebijaksanaan dalam bermedia sosial,” ujar dia.

Lebih lanjut, Kemendiktisaintek menegaskan komitmennya untuk terus memantau perkembangan kasus ini dengan seksama, bekerja sama dengan aparat penegak hukum, pimpinan kampus, dan keluarga mahasiswa.

“Kami akan memastikan penanganan yang adil, manusiawi, dan tetap berorientasi pada nilai-nilai pendidikan. Hak-hak mahasiswa harus dijaga sesuai dengan prinsip keadilan dan semangat dunia akademik,” kata dia.

2. ITB benarkan mahasiswinya ditangkap

ITB (itb.ac.id)

Sebelumnya, ITB membenarkan SSS merupakan mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain. Dalam keterangan resmi, ITB bakal memberi pendampingan hukum.

Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arief mengatakan untuk memberi pendampingan, pihaknya kini telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM).

"Kami juga telah berkoordinasi dengan IOM, pihak kampus tetap memberikan pendampingan bagi mahasiswi," kata Nurlaela dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/5/2025).

"Pihak orang tua dari mahasiswi sudah datang ke ITB pada Jumat, 9 Mei 2025, dan menyatakan permintaan maaf," ujar dia.

3. SSS diduga mengunggah meme Prabowo-Jokowi

Ilustrasi media sosial. IDN Times/Paulus Risang

Terkait kasus ini, SSS diduga membuat dan mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan Jokowi. Meme tersebut diunggah akun X @bengkeldodo.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyebut SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editorial Team