Mahasiswa UI Cho Yong Gi, Tim Medis Aksi May Day Jadi Tersangka

- Polda Metro Jaya menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam aksi May Day 2025
- Salah satu dari 14 tersangka adalah mahasiswa Program Studi Ilmu Filsafat FIB UI, Cho Yong Gi, yang bertugas sebagai tim medis
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam aksi May Day 2025. Mereka diperiksa di Polda Metro Jaya pada Selasa (3/6/2025).
Satu dari 14 tersangka adalah mahasiswa Program Studi Ilmu Filsafat Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) Universitas Indonesia (UI), Cho Yong Gi.
Dia saat itu bertugas sebagai tim medis dengan menggunakan atribut seperti helm dengan lambang Palang Merah, bendera medis, dan peralatan medis di dalam tas.
Hal itu diungkap oleh Ketua Prodi Ilmu Filsafat UI, Ikhaputri Widiantini, berdasarkan informasi dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD).
"Yang kami sesalkan, Cho Yong Gi pada saat kejadian sedang bertugas sebagai tim medis lengkap dengan atribut dan perlengkapan medis, tapi tetap mengalami kekerasan fisik dan ditangkap," kata Ikhaputri di Polda Metro, Selasa (3/6/2025).
1. Penangkapan dan kekerasan terhadap tersangka

Dia menyayangkan penangkapan terhadap peserta aksi, terlebih di antara mereka juga mendapatkan kekerasan. Menurut dia, kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945.
"Berangkat dari prinsip kebebasan tersebut, kami dari Program Studi Ilmu Filsafat FIB UI menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa penangkapan dan penetapan tersangka terhadap sejumlah peserta aksi pada peringatan Hari Buruh Internasional yang lalu di Jakarta," ujar dia.
"Penangkapan terhadap peserta aksi tersebut terutama dengan kekerasan menimbulkan pertanyaan serius dari kami mengenai penghormatan terhadap prinsip-prinsip perlindungan sipil termasuk perlindungan terhadap petugas medis dalam situasi aksi damai," kata dia.
Ikhaputri mengatakan, Prodi Filsafat FIB UI akan terus mengawal proses hukum ini secara aktif. Mereka meminta agar pihak kepolisian mempertimbangkan fakta-fakta yang ada secara objektif dan proporsional dalam menindaklanjuti kasus ini, termasuk posisi Yong Gi sebagai tim medis.
"Kami percaya bahwa institusi kepolisian memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban dan hak-hak kewarganegaraan secara seimbang. Karena itu kami berharap agar penanganan peristiwa ini tidak memperburuk citra kepolisian di mata publik khususnya pada generasi muda yang sedang menempuh pendidikan dan belajar aktif berpartisipasi kehidupan demokratis bangsa," ucap dia.
2. Taufik Basari minta Polda Metro menghentikan kasus

Sementara itu, Aktivis HAM sekaligus Politisi Taufik Basari menambahkan, para tersangka dikenai Pasal 216 dan 218 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang terkait dengan ketidakpatuhan terhadap perintah pembubaran oleh aparat keamanan.
"Jadi tuduhannya, sangkaannya, bukan melakukan pengerusakan, bukan hal-hal lainnya, tetapi permintaan untuk membubarkan diri. Nah, oleh karena itulah maka tentunya kita berharap di negeri kita penghormatan terhadap hak asasi manusia termasuk yang disampaikan dalam aksi-aksi ini juga seharusnya dilindungi. Termasuk juga dihormati oleh aparat penegak hukum," kata dia.
Taufik berharap, proses pemeriksaan tersangka dapat menjadi bahan pertimbangan agar kasus ini tidak perlu dilanjutkan. Dia mengatakan, kepolisian harus mempertimbangkan dampak akademik yang ditanggung mahasiswa atas proses hukum ini.
"Oleh karena itu kami akan terus mengawal proses kasus ini dan juga berharap akan ada perbaikan untuk demokrasi kita di masa mendatang," lanjut dia.
3. Penetapan tersangka terhadap mahasiswa dinilai kriminalisasi

Sementara itu, Perwakilan LBH Jakarta, Astatantica Belly Stanio, menambahkan, ia menyayangkan langkah kepolisian meneruskan penyidikan terhadap para peserta aksi May Day.
Padahal, pihaknya telah mengajukan dua penundaan pemeriksaan dan mengajukan permohonan agar kepolisian menerbitkan SP3. Namun, oleh penyidik Polda Metro Jaya tak dikabulkan. Polisi tetap melanjutkan proses hukum terhadap 14 orang peserta aksi yang ditangkap saat May Day.
Menurut dia, ini sebagai bentuk penyempitan ruang sipil dan kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat.
"Polda Metro Jaya lebih cenderung untuk meneruskan kasus ini di mana hari ini dilanjutkan dengan panggilan kedua. Padahal kita sama-sama tahu bahwa dengan dilanjutkannya kasus ini adalah sebuah bentuk kriminalisasi, sebuah bentuk penyempitan terhadap ruang sipil bagi masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa," ujar dia.
Terpisah, Kepala Subdirektorat Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besa, Reonald Simanjuntak, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap 14 orang itu.
Pemeriksaan dilakukan bertahap selama dua hari, dengan tujuh orang dijadwalkan hadir pada Selasa (3/6/2025) dan tujuh lainnya Rabu (4/6/2025).
"Sejauh ini yang baru hadir memenuhi undangan klarifikasi dari 7 itu baru 4 orang yang hadir," ujar dia.