Jakarta, IDN Times - Satlantas Polresta Pekanbaru menetapkan seorang mahasiswi, Marisa Putri (21), sebagai tersangka usai menabrak ibu rumah tangga (IRT) bernama Renti Marningsih (46).
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa mengatakan, kasus kecelakaan lalu lintas hingga meninggal dunia itu terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, Riau.
“Kita sudah tetapkan MP sebagai tersangka kasus laka lantas,” kata Alvin, Senin (5/7/2024).