Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)
Sebelumnya, Tenaga Ahli dari Kantor Staf Presiden (KSP), Ade Irfan Pulungan, membantah dugaan keterlibatan Istana dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024. Irfan mengatakan pemerintah sejak awal sudah menetapkan pemilu tetap diselenggarakan pada 2024.
Pernyataan Irfan menanggapi pernyataan yang disampaikan peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS, Noory Okthariza. Dalam media briefing yang digelar pada 3 Maret 2023, Noory mengatakan ada kelompok yang terorganisasi untuk membuat Pemilu 2024 ditunda.
"Tidak ada kepentingan, keinginan, atau apapun namanya keterlibatan Istana. Itu harus dicatat oleh semua. Jadi, jangan ada pretensi-pretensi dari kekuatan besar. Aduh, kita ini jangan seperti orang yang tidak berpendidikan," ungkap Irfan ketika berbicara di program "Polemik" dan dikutip dari YouTube pada Minggu (5/3/2023).
Irfan mendorong agar publik terus diberikan edukasi terkait putusan PN Jakpus yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan sisa tahapan pemilu yang ada dan tahapan pemilu 2024 diulang kembali dari awal.
Lebih lanjut, Irfan menyebut Istana menghormati keputusan dari PN Jakpus yang meminta agar Pemilu 2024 ditunda. Sikap serupa, katanya, juga ditunjukkan ketika Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan gugatan masa jabatan presiden diperpanjang.
Ia juga menyebut Partai Prima selaku pihak penggugat memiliki hak mengajukan gugatan ke PN Jakpus. Sehingga, menurutnya, tidak ada yang salah dengan langkah Partai Prima mengajukan gugatan pada 8 Desember 2022.
Di sisi lain, Mahfud MD sempat menyinggung polemik tersebut. Pihaknya menegaskan pemilu akan tetap berjalan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
Dia lantas menyinggung ada permainan belakang di balik putusan PN Jakarta Pusat yang meminta agar pemilu ditunda sebab putusan dinilai salah kamar.
"Pemilu ini akan jalan, kita akan lawan habis-habisan putusan itu. Karena putusan itu salah kamar. Ibarat mau kawin, memperkuat akte perkawinan di pengadilan, itu kan harusnya ke pengadilan agama tapi masuknya ke pangadilan militer kan nggak cocok. Sama ini, ini urusan hukum administrasi kok masuk hukum perdata, ada main mungkin di belakangnya, iyalah pasti ada main, pasti," kata Mahfud seperti dilihat dari YouTube Kemenko Polhukam, Minggu (5/3/2023).