Jakarta, IDN Times - Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD menegaskan penggunaan hak angket terkait isu pemilu boleh dilakukan. Namun, hasil dari hak angket tidak bisa digunakan untuk mengubah hasil pemilu 2024. Sebab, sengketa hasil pemilu hanya bisa diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan itu pun melihat sudah ada narasi yang disampaikan oleh para juru bicara untuk menangkis bergulirnya hak angket. Salah satunya, bila hak angket tetap digulirkan maka bisa memicu terjadinya kericuhan di dalam negeri.
"Kalau ditanyakan apakah boleh, maka sangat boleh. Ini kan sekarang seakan disebarkan (narasi) pembicaraan oleh para juru bicara untuk mengatakan bahwa (hak angket) tidak cocok. Siapa yang bilang tidak cocok?" ujar Mahfud di dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Senin (26/2/2024).
Ia menggaris bawahi hak angket yang nantinya digulirkan di parlemen bukan untuk menentukan hasil pemilu. Melainkan untuk menyelidiki kebijakan terkait pemilu yang didasarkan kepada kewenangan tertentu.
"Yang bisa (dijadikan objek) angket pemerintah kalau kaitannya dengan pemilu. Boleh kan? Itu kan kebijakan. Kemudian dikaitkan dengan pemilu. Tapi, tetap yang diperiksa tetap pemerintah. Kan itu tinggal (keinginan) politik saja," tutur dia lagi.