Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, mengatakan sejauh ini pihaknya sudah mendata lebih dari 50 tamu yang ingin bertemu dengan komisi tersebut untuk menyampaikan aspirasi. Pertemuan dengan beragam kelompok dan penyerapan aspirasi bakal berlangsung hingga 7 Desember 2025.
Tetapi, Mahfud mengingatkan, penyerapan aspirasi itu tidak sama dengan penyelesaian kasus-kasus yang diduga melibatkan kepolisian. Bila komisi itu juga membuka aduan kasus, maka jumlahnya bisa mencapai ribuan.
"Yang kami lakukan adalah menerima masukan. Masalah di kepolisian itu apa dan cara penyelesaiannya bagaimana. Kami sudah tahu banyak malpraktik di dalam pemeriksaan kasus, termasuk yang dituduhkan dalam pengusutan ijazah palsu yang menyebabkan Roy Suryo jadi tersangka," ujar Mahfud di Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Ia menambahkan, kasus-kasus yang diduga melibatkan kepolisian dibahas di komisi untuk mengurai pangkal permasalahannya lalu dicari cara penyelesaiannya. Terkait mekanisme pelaporan kasus sebaiknya tidak dilaporkan ke komisi. Sebab hal itu akan memakan waktu yang lama.
Salah satu individu yang mengadukan kasus ke komisi bahkan hingga level jenderal bintang dua. Ia curhat ke komisi sudah membuat laporan ke kepolisian dan meminta agar pelaku tindak kejahatan ditangkap, malah dimintai sejumlah uang.
"Abstraksinya apa? Berarti ini kan kesalahan praktik dan penyalahgunaan kewenangan beracara, diintervensi politik. Kalau begitu, strukturalnya saja yang diperbaiki," tutur dia.
