Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menilai vonis yang dijatuhkan bagi terdakwa dugaan korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, sangat tidak masuk akal. Sebab, meski Harvey dinyatakan bersalah hingga merugikan negara Rp300 triliun, tetapi pria berusia 37 tahun itu hanya divonis bui 6 tahun dan 6 bulan.
Selain itu, hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menjatuhkan pidana denda senilai Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Harvey juga diminta untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp210 miliar.
"Ini gak masuk akal semua. Mari kita bersikap rasional semua kalau ingin (hukum) jadi lebih baik. Kalau gak ya sudah, tetapi saya masih punya asa untuk itu," ujar Mahfud di area Senen, Jakarta Pusat pada Kamis (26/12/2024).
Alasan yang digunakan oleh Hakim Ketua, Eko Ariyanto untuk menjatuhkan vonis lebih ringan daripada tuntutan jaksa juga dinilai tak masuk akal. Hakim turut mempertimbangkan Harvey masih memiliki tanggungan keluarga yakni dua orang anak. Selain itu, tuntutan pidana penjara yang diajukan oleh jaksa dinilai terlalu berat bila dibandingkan dengan kesalahan Harvey.
"Kan semua orang ketika berada di pengadilan pasti sopan. Kan orang yang berurusan dengan pengadilan tiba-tiba pakai jilbab atau sarung. Apalagi alasannya karena dia (Harvey) punya anak. Kan semua maling juga punya anak," katanya.