Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Profil Hakim Ketua Eko Aryanto, Pimpin Sidang Vonis Harvey Moeis

Sidang kasus timah dengan terdakwa Harvey Moeis. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Sidang kasus timah dengan terdakwa Harvey Moeis. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Vonis hukuman penjara 6 tahun 6 bulan diberikan kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
  • Hakim Ketua Eko Aryanto menyatakan tuntutan pidana penjara 12 tahun terlalu berat untuk Harvey Moeis.
  • Eko Aryanto adalah seorang pegawai negeri sipil dan pernah menangani kasus John Kei serta memiliki harta kekayaan senilai Rp2,8 miliar pada 2023.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis hukuman penjara 6 tahun 6 bulan terhadap suami selebritas Sandra Dewi, Harvey Moeis, dalam kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Hakim Ketua Eko Aryanto mengatakan, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 12 tahun terlalu berat untuk Harvey. 

"Tuntutan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Harvey Moeis, majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi perkara," ujar Eko Aryanto di PN Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

Berikut profil Eko Aryanto.

1. Pernah menjabat sebagai Ketua PN Tulungagung pada 2017

Ilustrasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (IDN Times/Santi Dewi)
Ilustrasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (IDN Times/Santi Dewi)

Eko Aryanto lahir di Malang, Jawa Timur, pada 25 Mei 1968.

Dia merupakan seorang pegawai negeri sipil dengan golongan IV/d. Diketahui dirinya pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung pada 2017 lalu. 

2. Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024). (IDN Times/Aryodamar)
Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Sebagai hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto pernah menangani kasus yang melibatkan anggota kelompok John Kei, Bukon Koko Bukubun, dan Yeremias Farfarhukubun terkait kematian Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin.

Selain itu, Eko juga menjabat sebagai Humas di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

3. Harta kekayaan mencapai Rp2,8 M

Ilustrasi rupiah. (dok. BNI)
Ilustrasi rupiah. (dok. BNI)

Melansir dari laman resmi LHKPN KPK, harta kekayaan Eko Aryanto pada 2023 mencapai Rp2,8 miliar.

Dengan rincian harta berupa tanah dan bangunan di Kota Malang senilai Rp1,3 miliar, harta kendaraan transportasi senilai Rp910 juta, harta bergerak lainnya senilai Rp395 juta, dan harta berupa kas dan setara kas senilai Rp165 juta.

Dia juga tercatat tidak memiliki utang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Veronica Theresia Taruh Barguna
Dwifantya Aquina
Veronica Theresia Taruh Barguna
EditorVeronica Theresia Taruh Barguna
Follow Us