Diskon Akhir Tahun Vonis Harvey Moeis Cs

- Enam terdakwa kasus timah divonis hampir setengah tuntutan
- Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, dengan pertimbangan kesalahan terdakwa dan peran dalam kerjasama peleburan timah
- Hakim memiliki alasan memberatkan dan meringankan, Kejaksaan Agung menghormati putusan majelis hakim
Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis terhadap enam terdakwa kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Mereka adalah Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT, Direktur Utama PT RBT Suparta, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS), Robert Indarto, Beneficial Owner PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP), Suwito Gunawan dan General Manager Operational PT Tinindo Internusa, Rosalina.
Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto menjatuhkan vonis terhadap keenam terdakwa lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam perkara ini, Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara, namun hakim memvonis suami selebritas Sandra Dewi itu enam tahun enam bulan. Suparta dari tuntutan 14 tahun menjadi delapan tahun, dan Reza Andriansyah dari delapan tahun jadi lima tahun.
Sementara itu di klaster smelter, Robert Indarto dan Suwito divonis delapan tahun dari tuntutan 14 tahun dan Rosalina divonis empat tahun dari tuntutan enam tahun.
Lalu apa pertimbangan hakim?
1. Hakim menilai tuntutan jaksa terlalu berat

Ketua Hakim Eko Aryanto saat membacakan pertimbangan menyebut, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Harvey Moeis terlalu berat.
“Tuntunan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Harvey Moeis, majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara,” kata Hakim Eko di PN Tipikor, Senin (23/12/2024).
Hakim menilai, PT Timah TBK selaku pemegang IUP penambangan timah di wilayah Bangka Belitung sedang berusaha untuk meningkatkan meningkatkan produksi timah dan penjualan ekspor timah. Di lain pihak ada perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung juga sedang berusaha meningkatkan produksinya, salah satu smelter swasta tersebut adalah PT RBT.
“Bahwa terdakwa apabila dikaitkan dengan PT RBT jika ada pertemuan dengan PT timah TBK terdakwa tampil mewakili dan atas nama PT RBT, namun terdakwa tidak termasuk dalam struktur pengurus PT RBT terdakwa tidak masuk komisaris, tidak masuk dalam direksi, serta bukan pemegang saham,” kata Eko.
2. Harvey dinilai tak berperan besar

Harvey beralasan hanya bermaksud membantu temannya yaitu Direktur Utama RBT, Suparta. Karena Harvey memiliki pengalaman mengelola usaha tambang batu bara di Kalimantan.
“Bahwa terdakwa bukan pengurus perseroan PT RBT, sehingga terdakwa bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT timah TBK dan PT RBT, begitu pula terdakwa tidak mengetahui administrasi dan keuangan baik pada PT RBT dan PT Timah TBK,” ujar Eko.
Dengan keadaan tersebut, Harvey dinilai tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT Timah TBK dan PT RBT maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya yang menjalin kerja sama dengan PT Timah TBK.
“Bahwa PT timah TBK dan PT RBT bukan penambang ilegal, keduanya memiliki IUP dan IUJP. Puhak yang melakukan penambangan ilegal adalah masyarakat yang jumlahnya ribuan orang,” kata Eko.
“Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut sehingga majelis hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terhadap 3 terdakwa Harvey Moeis, Suparta, Reza terlalu tinggi dan harus dikurangi,” lanjutnya.
3. Hakim beralasan Harvey bersikap sopan dan memiliki tanggungan keluarga

Dalam vonis Harvey Moeis, Hakim memiliki alasan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi.
Namun, hakim juga punya tiga alasan meringankan bagi Harvey Moeis.
“Hal meringankan, sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga dan terdakwa belum pernah dihukum,” kata Eko.
4. Kejaksaan Agung menghormati putusan hakim

Menanggapi diskon akhir tahun vonis Harvey Moeis cs ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati putusan Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, JPU masih memiliki waktu pikir-pikir selama tujuh hari untuk banding atau menerima putusan.
“Kami menghormati putusan yang telah diambil dan dibacakan oleh majelis hakim tipikor terhadap terdakwa Harvey Moeis,” kata Harli kepada IDN Times, Senin (23/12/2024).
“Menurut hukum acara, Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu tujuh hari setelah putusan pengadilan untuk pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan, jadi kita tunggu sikap JPU,” lanjutnya.