Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan di dalam undang-undang terkait pemberantasan korupsi maupun hukum acara pidana di Indonesia, tidak membenarkan penyelesaian kasus rasuah dengan cara damai. Bila kasus rasuah diselesaikan dengan cara damai malah menimbulkan kasus korupsi baru yang disebut kolusi.
"Kalau kasus korupsi diselesaikan secara damai itu namanya kolusi dan itu sudah sering terjadi kan. Diselesaikan secara diam-diam antara penegak hukum, penegak hukumnya yang ditangkap," ujar Mahfud di kawasan Senen, Jakarta Pusat pada Kamis (26/12/2024).
Pernyataan Mahfud itu untuk merespons wacana yang disampaikan oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Ia mengatakan pengampunan bagi pelaku tindak pidana, termasuk koruptor juga bisa diberikan melalui denda damai. Ia mengatakan wacana denda damai bagi koruptor itu bisa diakomodir lewat Undang-Undang Kejaksaan yang baru yakni UU nomor 11 tahun 2021.