Jakarta, IDN Times - Guru besar hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mahfud MD, menilai Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025 mengenai penempatan polisi aktif di kementerian atau lembaga sipil menyalahi undang-undang. Sesuai dengan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 mengenai kepolisian, anggota kepolisian yang mau bekerja di instansi sipil lainnya harus berhenti dari institusi Bhayangkara atau mereka harus minta pensiun.
"Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri," ujar Mahfud di dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/12/2025).
Undang-Undang mengenai Kepolisian itu diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Peraturan Kapolri itu juga bertentangan dengan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mengenai ASN.
"Di dalam UU ASN diatur bahwa anggota TNI dan Polri bisa masuk ke jabatan sipil tertentu sesuai dengan yang diatur di dalam UU TNI dan UU Polri. Di dalam UU TNI, sudah diatur dengan jelas 14 jabatan sipil yang bisa ditempati oleh anggota militer.
"Sedangkan di UU Polri sama sekali tidak menyebut adanya jabatan sipil yang bisa ditempati oleh anggota Polri kecuali mengundurkan diri atau minta pensiun dari Polri. Jadi, Perkap itu tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya," tutur mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan itu.
